PDIP Sebut Eks HTI Bisa Ikut Pemilu Selama Hak Politiknya Tak Dicabut

DPR akan membahas RUU Pemilu yang menjadi salah satu RUU prolegnas 2021. Dalam draf RUU Pemilu yang diterima kumparan, diatur mengenai peserta pemilu yakni pileg, pilkada maupun pilpres.
Dalam pasal 182 ayat 2 dijelaskan eks PKI dan HTI tak boleh ikut berpartisipasi dalam pemilu. Nantinya jika sudah disahkan RUU Pemilu bakal jadi landasan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2022 serta Pilkada 2023.
Menanggapi itu, anggota Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan sebenarnya berdasarkan ketentuan hukum, setiap orang yang hak politiknya tak dicabut maka berhak mengikuti pemilu. Termasuk para eks HTI dalam pemilu atau pilkada.
"Sepanjang keputusan pengadilan yang sudah inkrah, tidak ada menyatakan pencabutan hak-hak politiknya, maka setiap orang berhak untuk mempergunakan bagian politiknya," kata Junimart kepada wartawan, Senin (25/1).
"Apabila telah memenuhi syarat yaitu dewasa, sehat jasmani rohani. Ini menyangkut HAM," sambungnya.
Anggota DPR Fraksi PDIP itu pun menuturkan RUU Pemilu masih berupa draf yang akan dibahas. Ia pun menuturkan draf RUU pemilu akan diharmonisasikan terlebih dahulu sebelum dibahas. Sehingga pengesahannya masih jauh.
"Itu kan masih draft, atas inisiasi dari Komisi II, sekarang masih sinkronisasi, harmonisasi di Baleg. Nanti dikembalikan kepada komisi II," tutup dia.
Larangan bagi eks PKI dalam pemilu diatur dalam pasal 182 ayat 2 huruf ii, berbunyi:
"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," demikian bunyi Ketentuan huruf ii syarat pencalonan peserta Pemilu.
Lalu bunyi ketentuan terkait HTI pada poin selanjutnya, berbunyi:
"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI);" tulis ketentuan huruf jj.
