PDIP Sebut Jika MK Tak Ubah UU Pilkada Ada 150 Kabupaten/Kota Lawan Kotak Kosong

21 Agustus 2024 0:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Sekjen Bidang Komunikasi PDIP, Adian Yunus Yusak Napitupulu sebelum acara pelatihan nasional tim pemenangan Pilkada 2024 di Hotel Seruni, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Sekjen Bidang Komunikasi PDIP, Adian Yunus Yusak Napitupulu sebelum acara pelatihan nasional tim pemenangan Pilkada 2024 di Hotel Seruni, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Sekjen DPP PDIP Adian Napitupulu mengungkapkan jumlah potensi adanya kotak kosong sebelum MK mengetuk putusan No.60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan UU Pilkada terkait syarat pencalonan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Aturan yang diubah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah yang termuat dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan demikian partai politik kini bisa mengajukan calon kepala daerahnya bukan cuma dari ambang batas penghitungan persentase kursi di DPR.
Adian mengatakan, terdapat 150 kabupaten/kota yang berpotensi kotak kosong sebelum adanya putusan MK tersebut. Ia kemudian bersyukur MK membuat kebijakan yang tepat.
"Potensi kotak kosong semula dalam perkiraan kita itu ada sekitar 140-150 kabupaten/kota, yang potensial kotak kosong," kata Adian kepada wartawan di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
"Tapi, dengan perubahan keputusan MK ini, maka besaran kotak kosong itu sangat berkurang drastis lah," sambungnya.
Menurutnya, putusan MK itu telah menyelamatkan banyak suara rakyat. Sehingga partai memiliki kesempatan untuk mengajukan calon kepala daerahnya.
ADVERTISEMENT
"Artinya, bahwa akan banyak suara rakyat yang terselamatkan, ya, karena hitungannya tidak berdasarkan komposisi kursi saja, tapi komposisi perolehan suara. Sehingga, partai-partai yang tidak memiliki wakil di DPRD juga berpotensi untuk bisa mengajukan, ya," tandas Adian.
Adapun putusan MK ini telah membuat PDIP kini bisa mengajukan calonnya sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lainnya.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam Pilkada 2024 mendatang adalah Pilgub Jakarta. Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus memborong hampir semua partai politik untuk mengusung duet Ridwan Kamil (RK) dan Suswono. Lawannya kemungkinan besar pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Sempat mencuat juga isu yang menyebut bahwa calon independen itu merupakan bentukan KIM Plus agar mereka tak melawan kotak kosong.
ADVERTISEMENT
Usai deklarasi duet RK dan Suswono yang didukung 12 partai politik itu, PDIP ditinggal sendirian dan menjadi satu-satunya partai yang tak masuk dalam koalisi tersebut. Suara PDIP sendiri tidak memenuhi syarat untuk mengajukan calon sendiri.
Petahana Anies Baswedan pun kemungkinan tidak bisa maju dalam Pilgub Jakarta 2024 karena kursi parpol diborong KIM Plus.
Namun, bila merujuk aturan baru putusan MK, maka PDIP dapat mengusung calon sendiri. Bahkan, Anies juga masih bisa berlayar di Pilgub Jakarta asalkan mendapat dukungan dari partai berlambang banteng tersebut.