PDIP Sepakat dengan JK soal Dewan Pertimbangan Agung: Ini Bukan Sekadar Nama

20 Juli 2024 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto didampingi jajaran memberikan keterangan pers menjelang pelaksanaan Rakernas V PDIP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto didampingi jajaran memberikan keterangan pers menjelang pelaksanaan Rakernas V PDIP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengomentari Revisi Undang-undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dalam RUU tersebut, Wantimpres akan berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
ADVERTISEMENT
Hasto mengaku, partainya sepakat dengan pendapat para pakar dan juga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), bahwa hal ini bukan sekadar perubahan nama.
"Kami sependapat dengan pendapat para pakar, termasuk Pak Jusuf Kalla bahwa ini bukan sekadar nama," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (20/7).
"Ketika menggunakan nama Dewan Pertimbangan Agung, itu seluruh memori kolektif kita terhadap lembaga tersebut harus dilakukan melalui amandemen konstitusi," tambahnya.
Hasto berpendapat, Dewan Pertimbangan Agung bukan hanya tempat untuk memberikan jabatan bagi seseorang. Melainkan mempunyai tugas krusial, yakni memberikan pertimbangan bagi presiden.
"Apa lagi sifatnya yang agung, sehingga ada implikasi pada tata pemerintahan negara ketika hal tersebut harus menggunakan nama seperti itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Hasto berharap kritik yang disampaikan terkait RUU Wantimpres ini bisa didengar oleh para penyusun Undang-Undang.
"Jangan sampai fenomena-fenomena autocratic legalism itu dibiarkan terjadi," pungkasnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla telah angkat bicara terkait munculnya isu Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihidupkan kembali. Menurutnya, itu tak perlu.
"Kan, ada Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) pengganti Dewan Pertimbangan Agung, masa ada dua," kata JK saat ditemui wartawan usai menjadi saksi meringankan untuk Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
JK menilai, Wantimpres sudah cukup untuk memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden.
"Memang begitu," kata JK saat ditanya apakah Wantimpres dinilai sudah cukup tanpa adanya DPA.