Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
PDIP soal Gugatan Sekber Prabowo-Jokowi ke MK: Tidak Logis Jokowi Jadi Cawapres
28 September 2022 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP , Said Abdullah, menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi terkait UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Ia menilai tidak logis Presiden Jokowi mau mencalonkan diri sebagai cawapres di pemilu 2024 setelah menjabat sebagai presiden selama 2 periode.
"Apa iya setelah jadi presiden, Pak Jokowi ingin jadi wakil presiden? Itu sama sekali tidak logis," kata Said kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/9).
"Pak Jokowi kader PDIP dan Pak Jokowi itu orang Jawa yang moralitasnya tidak kita ragukan," lanjutnya.
Namun, Said tetap menghormati gugatan yang diajukan Sekber Prabowo-Jokowi ke MK. Menurutnya, siapa pun berhak bersuara dan mengemukakan pendapat.
"[Gugatan Sekber Prabowo-Jokowi] Ya kalau itu kita hormati, masa orang tidak boleh bersuara. Masa orang tidak boleh mengemukakan pendapatnya. Masa orang tidak boleh ke MK. Silakan saja," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi mengajukan gugatan atau judicial review UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu diajukan pada Senin (19/9) dan tertera dalam Nomor 92/PUU/PAN.MK/AP3/09/2022.
Dalam permohonannya, Sekber Prabowo-Jokowi menggugat Pasal 169 huruf n. Pasal 169 mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden. Pihaknya ingin memastikan boleh atau tidaknya seorang presiden yang sudah menjabat menjadi cawapres.