PDIP soal Gugatan Sekber Prabowo-Jokowi ke MK: Tidak Logis Jokowi Jadi Cawapres

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/9). Foto: Zamachsyari/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/9). Foto: Zamachsyari/Kumparan

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi terkait UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai tidak logis Presiden Jokowi mau mencalonkan diri sebagai cawapres di pemilu 2024 setelah menjabat sebagai presiden selama 2 periode.

"Apa iya setelah jadi presiden, Pak Jokowi ingin jadi wakil presiden? Itu sama sekali tidak logis," kata Said kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/9).

"Pak Jokowi kader PDIP dan Pak Jokowi itu orang Jawa yang moralitasnya tidak kita ragukan," lanjutnya.

Menhan Prabowo bersilaturahmi dengan Presiden Jokowi di Gedung Agung atau Istana Negara Yogyakarta, Senin (2/5/2022). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Namun, Said tetap menghormati gugatan yang diajukan Sekber Prabowo-Jokowi ke MK. Menurutnya, siapa pun berhak bersuara dan mengemukakan pendapat.

"[Gugatan Sekber Prabowo-Jokowi] Ya kalau itu kita hormati, masa orang tidak boleh bersuara. Masa orang tidak boleh mengemukakan pendapatnya. Masa orang tidak boleh ke MK. Silakan saja," tandas dia.

Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi mengajukan gugatan atau judicial review UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu diajukan pada Senin (19/9) dan tertera dalam Nomor 92/PUU/PAN.MK/AP3/09/2022.

Dalam permohonannya, Sekber Prabowo-Jokowi menggugat Pasal 169 huruf n. Pasal 169 mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden. Pihaknya ingin memastikan boleh atau tidaknya seorang presiden yang sudah menjabat menjadi cawapres.