PDIP soal Putusan MK Pisah Pemilu: Kaji Dulu Lebih Mendalam Agar Tak Bikin Gaduh

8 Juli 2025 12:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
PDIP soal Putusan MK Pisah Pemilu: Kaji Dulu Lebih Mendalam Agar Tak Bikin Gaduh
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyebut PDIP masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal.
kumparanNEWS
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said abdullah. Foto: DOK. PDI-Perjuangan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said abdullah. Foto: DOK. PDI-Perjuangan
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyebut PDIP masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal. Ada dua poin yang masih dikaji.
ADVERTISEMENT
“PDI perjuangan memandangnya dari empat kali keputusan MK (soal Pemilu) pada akhirnya pertanyaan yang paling mendasar, yang final dan mengikat yang mana? Satu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/7).
“Kemudian yang kedua adalah, kami ingin berdiskusi di internal lebih dalam, apakah keputusan terakhir sudah masuk MK pada positif legislator atau tetap fungsinya sebagai negatif legislator?” tambahnya.
Menurut Said, dari kajian PDIP nanti, mereka baru akan memutuskan sikap. Ia menilai, putusan MK ini masih harus dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
“Supaya publik tidak gaduh antara pro dan kontra seakan-akan partai politik menolak keputusan MK. Padahal sejatinya, mari kaji secara mendalam keputusan MK itu,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
“Tidak boleh buru-buru supaya tidak membuat kegaduhan, karena terlalu banyak urusan bangsa ini yang harus kita satu persatu kita selesaikan,” tutupnya.
Keputusan MK itu mengatur Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI dilaksanakan bersama sebagai Pemilu nasional. Sementara, Pemilu lokal melingkupi Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD serta dilaksanakan paling cepat dua tahun atau paling lambat dua setengah tahun usai presiden-DPR dilantik.