Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PDIP soal Rumah Guruh Batal Dieksekusi PN Jaksel: Ada Good News dari Kejagung
5 Agustus 2023 16:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi polemik eksekusi terhadap rumah milik Guruh Soekarnoputra di kawasan Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Sedianya, rumah itu akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus. Namun batal karena situasi di lapangan tidak kondusif.
Eksekusi buntut Guruh kalah gugatan perdata yang diajukan oleh Susy Angkawijaya. Susi merupakan istri dari Suwantara Goutama, bos perusahaan sekuritas PT Semesta Indovest Sekuritas.
Hasto mengatakan, PDIP memberikan perhatian penuh terhadap masalah ini. Ia menyebut, ada kabar baik dari Kejaksaan Agung.
"Ya tentu saja kami menaruh perhatian terhadap hal tersebut dan kemudian ada good news dari Kejaksaan Agung sudah mengumumkan menyikapi hal itu," kata Hasto di Jakarta, Sabtu (5/8).
Hasto tidak mengungkap secara detail seperti apa kabar baik dari Kejagung.
Namun, ia menegaskan PDIP tidak ikut campur dalam masalah hukum.
ADVERTISEMENT
"PDIP tidak campur tangan terhadap proses hukum yang ada. Tetapi aspek-aspek historis ya terkait dengan tempat tersebut tentu saja mendapat perhatian yang serius dari PDIP," kata Hasto.
kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana terkait hal ini. Tapi belum mendapat respons.
Penyitaan rumah di kawasan elite di Jalan Sriwijaya III No.l Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ini merupakan buntut dari kekalahan Guntur dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Susy Angkawijaya, seorang pengusaha. Gugatan ini sudah berlangsung lama sejak 2014.
Adapun surat penggusuran juga sudah dikeluarkan oleh PN Jaksel sejak 11 Juli 2023 lalu. Ini bukan pertama kalinya PN Jaksel mengeluarkan peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah.
ADVERTISEMENT
PN Jaksel mencatat sudah lebih dari tiga kali sejak 2020. Namun, Guruh tidak melaksanakannya.
Dalam surat tersebut, PN Jaksel meminta pihak Guruh untuk segera mengosongkan rumah.
“Bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 31 Agustus 2022, No.95/Eks.Pdt/2019. Jo. No.757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. diberitahukan bahwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan Eksekusi Pengosongan pada HARI: KAMIS, TANGGAL: 03 AGUSTUS 2023,” demikian tertulis dalam surat W1O.U3. 11.260.HK.02.VII.2023.BIL itu.