PDIP soal Tia Dipecat & Gagal Dilantik Jadi Anggota DPR: Gelembungkan Suara

26 September 2024 12:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tia Rahmania, anggota DPR 2024-2029 dari PDIP dapil Banten-1. Foto: tiarahmania_bantenofficial
zoom-in-whitePerbesar
Tia Rahmania, anggota DPR 2024-2029 dari PDIP dapil Banten-1. Foto: tiarahmania_bantenofficial
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menjelaskan alasan Tia Rahmania dipecat dan gagal dilantik menjadi anggota DPR RI. Pemecatan Tia, kata Komar, karena terbukti ada penggelembungan suara yang dia lakukan.
ADVERTISEMENT
Komarudin membantah pemecatan Tia karena kritiknya yang keras terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat menjadi narasumber antikorupsi dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan yang digelar oleh Lemhannas RI pada Minggu (22/9). Ini merupakan kegiatan pembekalan bagi anggota DPR-DPD terpilih hasil Pemilu 2024.
"Iya, itu karena ada masalah internal penggelembungan suara partai yang sudah dibuktikan di mahkamah," kata Komar kepada wartawan, Rabu (26/9).
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (6/11/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Mahkamah Partai, kata Komarudin, memutuskan Tia harus mengundurkan diri karena terbukti bersalah. Namun, Tia tidak mau. Sehingga mahkamah memutuskan memecat Tia.
"[Tia] tidak mau mengundurkan diri, maka langkah partai adalah pemberhentian dari keanggotaan partai itu. Jadi itu proses biasa-biasa saja," ucap dia.
Lebih jauh, Komar menegaskan Tia ada perselisihan sengketa suara dengan Bonnie Triyana di dapil I Banten yang meliputi Lebak-Pandeglang.
ADVERTISEMENT
Komar menyebut bukan hanya sengketa Tia dan Bonnie yang ada di Mahkamah Partai, melainkan ada ratusan. Namun, sengketa keduanya telah memenuhi syarat sehingga diproses oleh mahkamah.
"Nah, setelah dilakukan pemeriksaan proses persidangan di Mahkamah Partai, ada menemukan bukti-bukti bahwa ada pergeseran suara, yang tadinya harus Bonnie masuk, karena ada pemindahan suara menyebabkan Bonnie, dia di putusan KPU-nya dikalahkan," terangnya.
Setelah dilakukan verifikasi, Tia terbukti melakukan penggelembungan suara. Sehingga yang berhak untuk dilantik menjadi anggota DPR RI adalah Bonnie — politikus PDIP yang juga dikenal sebagai sejarawan.
"Setelah diadu bukti-bukti di mahkamah, sidang mahkamah partai, yang berhak untuk masuk itu Bonnie," pungkas Komar.
Tia Rahmania dari PDIP saat memprotes Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Lemhannas, Minggu (22/9/2024). Foto: YouTube Lemhannas

Latar Belakang

Kendati memperoleh suara tertinggi dari PDIP di Dapil Banten I (Lebak-Pandeglang), yaitu sebanyak 37.359 suara, Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR. Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana — dikenal juga sebagai sejarawan — yang memperoleh 36.516 suara.
ADVERTISEMENT
Batalnya Tia Rahmania dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I," tulis surat keputusan yang dikutip dari laman resmi kpu.go.id pada Rabu (25/9).
Dalam surat keputusan itu, KPU RI resmi menetapkan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR RI terpilih di dapil Banten I (Pandeglang-Lebak) menggantikan Tia Rahmania karena telah dipecat sebagai kader PDI Perjuangan.
"Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan (Tia Rahmania) diberhentikan dari anggota partai," lanjut surat keputusan tersebut.
Putusan Bawaslu soal gugatan Bonnie Triyana terhadap Tia Rahmania dan PPK dalam Pemilu 2024. Foto: dok Bawaslu
Sebelum rilis KPU tersebut muncul, pihak Bonnie lebih dulu memperkarakan Tia dan sejumlah petugas pemilu level kecamatan (PPK) ke Bawaslu Banten tentang penggelembungan suara. Hasil dari Bawaslu itu dibawa Bonnie ke mahkamah partai (PDIP.
ADVERTISEMENT