PDIP Soroti Rencana Anies Pakai Dana Cadangan Rp 1,4 T untuk Tangani Corona

13 September 2020 11:20 WIB
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5).  Foto: ANTARA FOTO/Rifki N
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5). Foto: ANTARA FOTO/Rifki N
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta mengalami penurunan APBD 2020 karena pandemi corona. Di sisi lain, belum diketahui sampai kapan pandemi ini akan berakhir.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta tengah berupaya untuk bisa menggunakan dana cadangan sebesar Rp 1,4 triliun. Tapi, penggunaan dana itu harus seizin DPRD DKI Jakarta.
Ilustrasi Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Sebab, pencairan dana darurat terbentur Perda. Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah sebesar Rp 1,449 triliun harus dicabut dulu agar mekanisme pencairan lebih mudah.
Namun, upaya ini dinilai berbeda oleh PDIP. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, penerapan PSBB ketat ada hubungannya dengan upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan dana cadangan.
Ketua fraksi PDIP Gembong Warsono Foto: Fitra Andrianto/kumparan
"Tidak salah jika kami mengkritisi pengajuan pencabutan Perda," kata Gembong dalam keterangannya, Minggu (13/9).
"Ini dapat dihubungkan dengan upaya jalan pintas Pemda DKI Jakarta yang belum mampu memulihkan kondisi ekonomi dan membutuhkan pendapatan/pembiayaan instant," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Gembong juga meminta Anies membatalkan rencana PSBB ketat. Dia menilai, PSBB ketat hanya akan merugikan rakyat kecil yang baru bangkit selama PSBB transisi.
Di sisi lain, Gembong menilai upaya Anies dalam penanganan pandemi virus corona belum terlihat hasilnya.
"Persoalannya bahwa hal tersebut selama ini belum nampak nyata signifikan ditempuh oleh Pemda DKI Jakarta. Sehingga jikalau dikembalikan statusnya menjadi PSBB Total/ketat seperti tak akan membuahkan kondisi yang lebih baik, bahkan malah sebaliknya, ada biaya sosial yang harus ditanggung oleh masyarakat," tutur dia.
"Patut diingat dinamika perekonomian tidak saja ditentukan oleh fundamental ekonomi namun juga banyak disebabkan oleh sentimen ekonomi yang biasanya menjalar ke sentimen lintas sektor bidang," ucap Gembong.

Pertimbangan Anies Terapkan PSBB Ketat

Sejumlah pertimbangan kondisi terkini Jakarta membuat Anies menarik rem darurat memberlakukan PSBB ketat lagi.
ADVERTISEMENT
Misalnya kondisi rumah sakit yang hampir penuh. Ruang isolasi 67 rumah sakit rujukan sudah 77 persen terisi. Kondisi ICU lebih parah lagi, yakni 83 persen sudah terisi.
Di sisi lain, pertambahan kasus positif corona juga terus meningkat. Bahkan, angka kasus positif aktif di Jakarta naik 48% hanya dalam 10 hari. Bila tak diambil keputusan dengan cepat, rumah sakit penuh, tenaga medis kewalahan, dan berimbas pada kondisi yang sangat fatal.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)