PDIP Sumut: Jokowi Ingin Selamatkan Anak-anaknya Saja, Bukan Bangsa dan Negara

22 Agustus 2024 12:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
PDIP Sumut mengkritik keras tanggapan Presiden Jokowi terkait perbedaan Putusan MK dan Baleg soal revisi UU Pilkada. Beda putusan ini bikin suasana menjelang Pilkada jadi kisruh.
ADVERTISEMENT
Jokowi sebelumnya berkomentar begini:
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi.
Menurut PDIP, dalam kondisi ini, Presiden Jokowi bersikap mengutamakan kepentingan kelompoknya yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM) dkk. Tidak tegas, padahal keputusan MK bersifat final.
Putusan ini sebelumnya ramai dikaitkan untuk memuluskan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, di Pilkada.
“Ya jokowi ini kan sebagai seorang presiden yang mencoba untuk mengakomodir semua kepentingan,” kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Aswan Jaya kepada kumparan, Kamis (22/8).
“Ya akibatnya adalah menjadi blunder karena mengakomodir semua kepentingan itu ya, muara untuk kepentingan diri sendiri terutama keluarga,” sambungnya.
Menurut Aswan, saat ini Jokowi sebagai presiden mengutamakan kepentingan untuk anaknya yang merupakan Ketum PSI itu.
ADVERTISEMENT

Beda MK dan Baleg

Pada Rabu kemarin, Baleg menyepakati bahwa UU Pilkada tetap mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok MA pada 29 Mei 2024 lalu. Putusan menyatakan bahwa syarat minimum kepala daerah dihitung ketika pelantikan.
Padahal, ada pertimbangan MK yang menyatakan bahwa syarat tersebut berlaku pada saat pencalonan. MK bahkan menegaskan bahwa pertimbangan itu mengikat. Namun Baleg DPR lebih memilih untuk merujuk pada putusan MA.
Sementara terkait ambang batas parpol mencalonkan kepala daerah, DPR kemudian kembali 'menghidupkan' pasal yang sudah diubah MK.
Revisi UU Pilkada yang disepakati DPR diatur bahwa ketentuan parpol yang mempunyai kursi DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah adalah paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari suara sah pileg di daerah yang bersangkutan. Sementara bagi parpol yang tidak memiliki kursi DPRD mengacu berdasarkan suara sah di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT