PDIP Tak Terpengaruh Kaesang Gagal Maju Pilkada: Percaya Kekuatan Partai Sendiri

21 Agustus 2024 3:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PDIP Adian Napitupulu. Foto: PDIP
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PDIP Adian Napitupulu. Foto: PDIP
ADVERTISEMENT
DPP PDIP menegaskan bahwa partainya akan selalu tegak lurus dalam prinsipnya. Wakil Sekjen DPP PDIP Adian Napitupulu menyinggung bahwa partainya lebih percaya kekuatan yang dimiliki partai ketimbang bergantung dengan kondisi lawan politiknya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Adian saat ditanya terkait potensi calon yang diusung di Jawa Tengah. Adapun putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang sempat digadang-gadang bakal maju di pilkada, justru kini batal.
Kondisi itu menyusul adanya putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal calon dihitung saat penetapan calon oleh KPU. Syarat minimal usia calon adalah 30 tahun.
Putusan itu juga dikaitkan dengan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang lahir tanggal 25 Desember 1994. Sehingga saat penetapan KPU 22 September 2024 nanti, usia Kaesang belum genap 30 tahun.
Merujuk putusan MK yang baru, maka jalan Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup. Sebab usia Kaesang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU.
ADVERTISEMENT
Adian pun menegaskan bahwa calon yang akan diusung PDIP di Jawa Tengah tak bergantung dengan hal tersebut.
"Gini, ada enggak ada Kaesang, kita tetap akan memajukan calon. Itu artinya, bukan berarti kalau ada Kaesang kita begini, enggak ada Kaesang kita berubah, enggak," ujarnya kepada wartawan di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
"PDI Perjuangan itu tegak lurus dalam prinsip, kok. Kita lebih percaya pada kalkulasi kekuatan yang dimiliki partai kita, ya. Bisa maju, ya maju, gitu lho," sambung dia.
Ia pun menegaskan bahwa partainya tak bisa diintimidasi oleh pihak mana pun.
"Dan PDIP Perjuangan bisa bernegosiasi, bisa. Yang enggak bisa diintimidasi," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus pun menimpali pernyataan Adian.
ADVERTISEMENT
"Capek sendiri nanti soalnya kalau mau main kekuatan yang tidak konstitusional," pungkas Deddy.
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Adapun dalam putusannya, MK menolak gugatan mengenai batas usia dalam UU Pilkada. Namun, MK menegaskan kapan mulai berlakunya syarat batas usia tersebut.
Gugatan yang tercantum dalam nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fahrur Rozi, dan Mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Gugatan ini tak terlepas dari adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
Bagaimana dengan aturan yang sudah diubah lewat putusan MA?
Jadwal rekapitulasi KPU paling lambat dilakukan pada 16 Desember 2024. Setelah itu, masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi selama 14 hari.
ADVERTISEMENT
Dengan itu saja, sudah melewati 25 Desember 2024. Artinya, bila terpilih, Kaesang sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah. Sebab, setelah putusan MK, KPU punya waktu paling lambat 3 hari untuk mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih.
Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Mereka mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Keduanya meminta MK untuk menegaskan bahwa “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon”. Namun, MK menilai aturan itu konstitusional.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa (20/8).
Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyinggung soal kapan mulai berlakunya batas usia minimum calon kepala daerah.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut bahwa norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 memang tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon”.
Namun, MK menyebut bahwa semua pengaturan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, baik pemilihan calon anggota DPR/DPD/DPRD maupun pemilihan calon presiden dan wakil presiden tidak mencantumkan frasa dimaksud. Meski demikian, syarat batas usia itu selalu dihitung sejak penetapan calon.
"Sekalipun tidak mencantumkan secara eksplisit, secara historis, sistematis, praktik selama ini dan perbandingan dengan pemilihan lain, penentuan batas usia minimum menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selalu dihitung atau menggunakan titik atau batas sejak penetapan calon," papar Saldi Isra.
ADVERTISEMENT
Saldi menambahkan bahwa pengaturan mengenai syarat batas usia minimum calon kepala daerah tidak mengalami perubahan. Mulai berlakunya UU 22/2014 sampai dengan UU 10/2016, yaitu berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.