PDIP Tolak RUU Pilkada Disahkan di Paripurna
·waktu baca 2 menit

PDIP menyampaikan pandangan terkait pembahasan Revisi Undang-udang Pilkada yang sedang berjalan di Baleg DPR RI, Rabu (21/8). Pembahasan RUU ini berlangsung cepat bak kilat.
PDIP menyatakan, menolak RUU Pilkada disahkan dalam rapat paripurna besok.
"Berdasarkan catatan di atas, maka Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat RUU Pilkada untuk dibahas di tingkat selanjutnya," kata Anggota DPR PDIP, M Nurdin, di Baleg DPR.
PDIP menilai pembahasan RUU Pilkada ini melenceng dari apa yang sudah Mahkamah Konstitusi putuskan pada Selasa (20/8).
Ada dua putusan MK terkait Pilkada yakni putusan nomor 60 dan putusan 70.
Putusan 60 terkait ambang batas parpol untuk mengusung calon kepala daerah yang awalnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap di wilayah tersebut.
Putusan 70 terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Setelah putusan ini calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.
"Hasil kajian kami seharusnya perubahan UU ini diarahkan untuk menindaklanjuti putusan MK secara konstitusional sebagai final and binding sebagaimana Pasal 24 c UUD 45," jelas Nurdin.
"Apabila diingkari, makan menjadi preseden buruk bagi negara hukum karena tidak ada negara hukum di mana pun di dunia ini yang mengotak-atik konstitusi," tambah dia.
PDIP memastikan akan menyampaikan nota keberatan terhadap RUU Pilkada.
Putusan MK vs Revisi UU Pilkada
Kabar pembahasan RUU Pilkada mencuat beberapa jam setelah MK merilis Putusan Nomor 60 (juga Nomor 70) pada Selasa (20/8) siang yang dinilai sebagai putusan progresif.
Pembahasan RUU itu sudah dicurigai sebagai langkah untuk menjegal atau menganulir putusan MK — lembaga satu-satunya penafsir konstitusi. Muncul seruan agar mengawal putusan MK. Alhasil, tagar #KawalPutusanMK menjadi trending topic. Namun, hal itu tak menghalangi Baleg DPR untuk mengabaikan putusan MK tersebut.
