PDIP Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

11 Oktober 2019 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Selain soal kembalinya GBHN, amandemen UUD 1945 diwarnai kontroversi wacana perubahan beberapa pasal terkait masa jabatan Presiden. Sejumlah parpol memang sempat menggaungkan beberapa opsi perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wapres.
ADVERTISEMENT
Sebagian besar fraksi yang ada di DPR mendukung adanya amandemen 1945, dengan catatan tak melebar ke ranah lain yaitu perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wapres.
Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah menegaskan, partainya menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Basarah mengatakan, PDIP menolak jika wacana amandemen melebar pada tata cara memilih presiden hingga perpanjangan masa jabatan presiden.
"Di luar itu (amandemen terbatas) kami tidak akan setuju kalau ada usulan mengubah pasal-pasal lain apalagi menyangkut pasal 6A tentang tata cara pemilihan presiden. Karena hadirnya haluan negara ini tidak berarti bahwa presiden harus kembali dipilih oleh MPR," tegas Basarah saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
ADVERTISEMENT
Basarah menyatakan PDIP hanya mendukung amandemen terbatas UUD 1945. Adapun amandemen terbatas yang dimaksud yakni hanya pada poin menghidupkan kembali wewenang MPR untuk menetapkan haluan negara.
"Sikap PDIP saklek mengenai amandemen terbatas ini hanya khusus pada pasal tentang wewenang MPR untuk diberikan kembali wewenang menetapkan haluan negara," kata Basarah.
Pimpinan MPR RI foto bersama usai rapat perdana pimpinpan MPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Wacana amandemen UUD 1945 menjadi rekomendasi MPR periode 2014-2019 kepada MPR periode 2019-2024. Rekomendasi yang disertakan adalah kembali menghidupkan GBHN.
Namun, penolakan soal amandemen UUD 1945 muncul karena dikhawatirkan akan merembet ke pasal lain. Khususnya soal perpanjangan masa jabatan presiden dan tata cara pemilihan presiden dari langsung menjadi kembali oleh MPR.
Perpanjangan masa jabatan pernah disuarakan oleh politikus Gerindra Andre Rosiade yang mengusulkan agar masa jabatan presiden hanya satu periode tapi tujuh tahun.
ADVERTISEMENT
"Ini usulan pribadi saya, ya. Kalau saya masuk DPR besok, saya usulkan presiden hanya 1 periode. Presiden cukup 1 periode kita kasih 7 tahun," ujar Andre di diskusi Polemik "Silent Killer Pemilu Serentak", Jakarta, Sabtu (27/4).
Wacana soal penambahan masa jabatan presiden juga dilontarkan oleh Sekjen NasDem Johnny G Plate. Menurut dia, ada aspirasi agar masa jabatan Presiden ditambah jadi 3 periode dan satu periode 5 tahun. Atau satu periode terdiri dari 8 tahun.