Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PDIP Usul MPR Bisa Tetapkan GBHN-Atur Sistem Pemilu di Wacana Amendemen UUD 45
1 Juli 2024 19:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP Said Abdullah berbicara soal wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 setelah Pimpinan MPR bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Said berpandangan yang perlu dipertegas adalah kebutuhan ke depan, bukan kembali ke naskah asli UUD 1945 sebelum amendemen.
Dia menjelaskan para pendiri bangsa mengakui bahwa konstitusi yang mereka rumuskan sebelumnya bukanlah harga final. Butuh berbagai penyesuaian baru sejalan dengan kemajuan zaman. Oleh sebab itu, membutuhkan adanya UUD yang lebih relevan, seperti masalah mahalnya biaya politik saat ini yang perlu dibahas dalam amendemen.
"Salah satunya kerisauan kita atas demokrasi yang kita jalani saat ini kian berbiaya mahal. Akibatnya rekrutmen politik tidak semata mata mengandalkan pengabdian, integritas dan intelektualitas. Padahal nilai nilai itulah yang menjadi keandalan para pendiri bangsa mendirikan negara ini," kata Said dalam keterangannya, Senin (1/7).
"Bertolak belakang dengan yang kita jalani saat ini. Pemilu dengan sistem proporsional terbuka, ditambah budaya politik yang belum mature, membuahkan praktik pemilu kita layaknya arena jual beli barang dagangan di pasar. Padahal pemilu adalah arena kita mendapatkan putera putera terbaik yang dengan sepenuh hati, pikiran cemerlang, dan loyalitas pengabdian untuk bangsa dan negara," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, penting agar konstitusi mengatur sistem pemilu ke depan.
"Penting untuk meletakkan pengaturan konstitusional guna mengatur sistem pemilu dan reformasi partai politik dalam rencana amandemen UUD 1945. Dengan pengaturan itulah, akan menjadi dasar bagi pengaturan yang lebih detail dalam undang-undang pemilu dan partai politik," ucap dia.
Selain itu, kata dia, amendemen juga perlu memperkuat peran MPR ke depan. Said mengatakan MPR harus kembali berwenang untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Sejak amendemen keempat UUD 1945, peran MPR menjadi gamang, hanya menjadi lembaga negara yang mengurus fungsi fungsi formal kenegaraan seperti pelantikan Presiden," tutur Ketua Banggar DPR itu.
"PDI Perjuangan berpandangan perlunya MPR ditempatkan sebagai lembaga negara yang berwenang kembali menetapkan Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN)," tambah dia.
Menurutnya, GBHN penting untuk roadmap pembangunan dalam pemerintahan agar terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
"Ketiadaan GBHN membuat pemerintahan lima tahunan amat bergantung orientasi pembangunan dari presiden terpilih tiap lima tahunan. Risikonya, presiden yang berbeda orientasi, maka berpotensi mengganggu kelangsungan tahapan pembangunan jangka panjang," tandas dia.