PDIP Usul Parliamentary Threshold 5,5–6 Persen, Minimal 38 Kursi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said abdullah. Foto: instagram@mh_said_abdullah
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said abdullah. Foto: instagram@mh_said_abdullah

Ketua DPP PDIP Said Abdullah, mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di DPR RI berada di kisaran 5,5 hingga 6 persen. Menurutnya, ambang batas tersebut akan membuat kinerja DPR lebih efektif.

Hal itu disampaikan Said merespons wacana yang berkembang terkait perubahan angka ambang batas parlemen di RUU Pemilu. Said menjelaskan, idealnya ambang batas dihitung berdasarkan kebutuhan keterwakilan di komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD).

Ia menilai jumlah minimal kursi yang masuk akal adalah 38, sehingga tidak ada anggota DPR yang harus mengisi lebih dari satu komisi, dan setiap komisi memiliki lebih dari satu perwakilan partai.

“Dulu, seingat saya, saya pernah menyampaikan yang ideal itu jumlah komisi plus AKD (Alat Kelengkapan Dewan) ada 6, itu artinya 19 kali 2, 38 kursi. Itulah jumlah minimal. Karena kalau hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak akan terpenuhi. Karena nggak mampu satu orang di satu komisi itu tidak punya kemampuan,” jelasnya di DPR, Senin (4/5).

“Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense. Sehingga kalau yang bergulir ada yang minta threshold party 7%, ada yang 6, ada yang 5, kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5% sampai 6%. PDIP pada tingkat itu, 5,5 sampai 6%,” lanjut Said.

Menurut Said, skema ambang batas juga perlu diterapkan secara berjenjang hingga ke daerah agar sistem pemerintahan berjalan efektif.

“Itu yang pertama, itu di tingkat nasional. Katakanlah kalau tingkat nasional 6 (persen), maka di tingkat provinsi 5% dan tingkat kabupaten/kota 4%. Karena ketika kabupaten/kota, provinsi, dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu sungguh akan menyulitkan institusi DPRD kita dan menyulitkan pemerintah daerah. Sehingga ini harus paralel dari atas sampai ke bawah,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan ambang batas di daerah menjadi kebutuhan untuk mencegah fragmentasi politik yang berlebihan.

“Iya, saya juga menyampaikan tadi. Di tingkat provinsi 5%, di tingkat kabupaten/kota 4%. Idealnya seperti itu. Karena kalau hanya dapat satu kursi, satu kursi, gabungan di antara gabungan koalisi gabungan itu sendiri pun nggak pernah bisa mengambil keputusan," tutur Ketua Banggar DPR RI itu.

"Nah itu pasti menyulitkan DPRD kita, apalagi berhadapan dengan pemerintah daerah, lebih sulit lagi. Sehingga butuh PT (Parliamentary Threshold), sudah keniscayaan di daerah itu harus ada PT juga,” tandasnya.