PDPI: Nakes Dilarang Beri Ivermectin hingga Plasma Konvalesen ke Pasien COVID-19

9 Februari 2022 15:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
dr Erlina Burhan. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
dr Erlina Burhan. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengambil keputusan mencabut sejumlah obat dari tata laksana penanganan pasien COVID-19. Obat-obat tersebut dinilai tidak bermanfaat.
ADVERTISEMENT
"WHO sudah umumkan beberapa obat yang tidak bermanfaat dan kami mengadopsi itu," kata Ketua Pokja PDPI Erlina Burhan kepada wartawan, Rabu (9/2).
Obat-obatan yang masuk tata laksana edisi 4 tersebut sesuai dengan yang pernah disampaikan Ketua Satgas COVID-19 IDI Prof Zubairi Djoerban. Yaitu, plasma konvalesen dan ivermectin, di edisi sebelumnya sudah dihapus juga hidroksiklorokun, azytromisin, dan oseltamivir.
"Pada narasi buku edisi 3, ivermectin masih dalam proses uji klinis, bukan dipakai untuk pelayanan biasa pada pasien," kata Erlina.
"Sementara plasma konvalesen dalam panduannya tidak pernah masuk sebagai opsi standar perawatan pasien COVID-19, melainkan opsi tambahan berdasarkan rekomendasi medis," tutur dia.
Dengan dikeluarkannya obat dan terapi tersebut dari buku pedoman, kata Erlina, maka seluruh tenaga medis dilarang menggunakan terapi maupun obat-obatan antivirus tersebut saat merawat pasien COVID-19.
Ilustrasi IVERMECTIN, obat cacingan yang disebut-sebut efektif mengatasi COVID-19. Foto: Shutterstock
Buku Pedoman Tata Laksana COVID-19 Edisi 4 disusun oleh lima organisasi profesi medis, di antaranya Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Ketua Satgas COVID-19 IDI, Zubairi Djoerban. Foto: Facebook/Zubairi Djoerban
Sebelumnya, Prof Zubairi Djoerban juga memberikan penjelasan terkait alasan tak lagi merekomendasikan 5 obat tersebut:
ADVERTISEMENT
Ivermectin
Tidak disetujui Badan Pengawas Obat & Makanan (FDA) AS, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan regulator obat Uni Eropa. Banyak laporan pasien yang memerlukan perhatian medis, termasuk rawat inap, setelah konsumsi Ivermectin.
Klorokuin
Memang sudah dipakai oleh ratusan ribu orang di dunia. Namun terbukti malah berbahaya untuk jantung. Manfaat antivirusnya justru enggak ada. Jadi, klorokuin tidak boleh dipakai lagi.
Plasma Convalescent
Selain sama sekali tidak bermanfaat, pemberian Plasma Convalescent juga mahal dan prosesnya begitu memakan waktu.
Oleh WHO tidak direkomendasikan kecuali dalam konteks uji coba acak dengan kontrol.
Oseltamivir
Obat ini sebenarnya untuk Influenza. Tidak ada bukti ilmiah untuk mengobati COVID-19. Bahkan, WHO sudah menyatakan obat ini tidak berguna untuk COVID-19. Kecuali saat Anda dites terbukti positif Influenza, yang amat jarang ditemukan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kalau Oseltamivir jangan diminum, pilihannya apa?
"Ada beberapa pilihan untuk antivirus. Ada Avigan atau Favipiravir dan Molnupiravir, serta Remdesivir. Nanti biar dokter Anda yang memilihkan," tutur Zubairi.
Azithromycin
Obat ini juga tidak bermanfaat sebagai terapi COVID-19, baik skala ringan serta sedang. Kecuali ditemukan bakteri—selain virus penyebab COVID-19 dalam tubuh Anda. Kalau hanya COVID-19, maka obat ini tidak diperlukan.