Pecatan Anggota Polisi Ditangkap karena Kasus Penjambretan di Kupang

10 Juni 2021 4:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Jajaran Polres Kupang menangkap pelaku penjambretan HP berinsial HSR (29). Pelaku diketahui merupakan pecatan anggota polisi yang diberhentikan secara tidak hormat.
ADVERTISEMENT
HSR ditangkap di di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Selasa (7/6) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan pelaku dipecat sebagai anggota Polri karena tersandung kasus narkotika.
"Ia merupakan pecatan anggota Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu yang sempat tersandung kasus Narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi. Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi," kata Krisna dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6).
Menurut Krisna, penangkapan pelaku laporan Polisi Nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota. HSR merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.
"Sebelumnya Anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga sebagai penadah barang hasil jambret pelaku. Dari penangkapan itu, Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku serta keberadaannya di Kota Kupang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus meminjam HP ke para korbannya dengan alasan akan menghubungi temannya. Setelah diberikan, pelaku langsung melarikan diri.
Krisna mengatakan, pelaku dibawa ke Mapolres Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku berserta barang bukti diamankan di Mapolres Kupang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.