Pecatan TNI di Kendal Serang Mobil Polisi
·waktu baca 3 menit

Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Kostrad menyerang dua anggota Polres Kendal saat bertugas di jalan raya. Pelaku yang diketahui bernama Budi Hartono alias Kobra (52) ternyata seorang pecatan TNI.
Kejadian ini berlangsung di depan Kantor Pemadam Kebakaran Kendal, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 158 pada Kamis (5/6) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itu mobil yang ditumpangi Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, tengah dalam perjalanan kembali ke Mapolres usai kegiatan panen jagung di Gemuh. Rombongan kemudian melihat sebuah mobil putih bernomor polisi B-1883-VFX yang mencurigakan dan ugalan-ugalan.
"Mobil tersebut melaju zigzag, kaca belakangnya diganti kawat berduri, dan pengemudinya tidak memegang setir," ujar Kapolres Kendal AKBP Hendry dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6).
Hendry kemudian memerintahkan anggotanya untuk menghentikan kendaraan tersebut menggunakan sirene dan pengeras suara. Namun, pelaku justru menabrak kendaraan dinas polisi dan memukul serta mencoba menarik keluar salah satu anggota Polri dari dalam mobil, sambil berteriak mengaku sebagai anggota TNI Kostrad.
Dua orang polisi yakni Bripka Muhammad Agyl Setiawan Sadzali dan Briptu Reza Fida Pratama, menjadi korban kekerasan yang dilakukan pelaku. Mereka kemudian mengamankan pelaku secara profesional bersama tim.
Hendry mengapresiasi jajarannya yang tetap mengedepankan penanganan yang tenang dan proporsional dalam situasi penuh ancaman. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi cermin bahwa pendekatan humanis tetap bisa diterapkan dalam situasi genting.
"Kami ingin menunjukkan bahwa Polri bukan hanya penegak hukum, tapi juga pelindung masyarakat yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Tidak mudah menahan emosi saat diserang, tapi anggota kami bisa membuktikan kedewasaan itu" katanya.
Positif narkoba
Polisi melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine kepada Budi. Hasilnya, Budi positif narkoba jenis metamfetamin atau sabu-sabu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine, Budi Hartono terbukti positif mengandung zat metamfetamin, jenis narkotika yang umum dikenal sebagai sabu," kata Hendry.
Ia mengatakan, proses penyidikan terhadap Budi Hartono masih berjalan. Polisi juga telah mengamankan kendaraan pelaku dan memeriksa para saksi.
"Barang bukti berupa mobil Kia Picanto tahun 2004 yang digunakan pelaku, kini diamankan sebagai bagian dari penyelidikan," jelas dia.
Penjelasan Kodim
Terpisah Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Infanteri Ely Purwadi, membenarkan bahwa pelaku merupakan eks anggota TNI yang pernah berdinas di Kodim Kendal.
"Yang bersangkutan memang mantan anggota Kodim 0715/Kendal. Namun sudah diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2018 karena pelanggaran berat," ungkap Ely.
Ia menegaskan institusinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Kendal. Pihaknya juga menjunjung tinggi supremasi hukum dan mendukung penuh langkah profesional yang dilakukan jajaran kepolisian.
"Kami tidak akan intervensi. Pelaku bukan lagi bagian dari institusi kami. Kami percaya pada profesionalisme Polres Kendal dalam menangani kasus ini," kata dia.
