Peci yang Membawa Ustaz Abdul Somad Diadili

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ustaz Abdul Somad dan G.P. Ade Darmawi. (Foto: Instagram @ustadzabdulsomad)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Abdul Somad dan G.P. Ade Darmawi. (Foto: Instagram @ustadzabdulsomad)

Selasa (19/12) pagi, sekitar pukul 09.26 WIB, Ustaz Abdul Somad mengingat masa lalunya. Saat ia diadili karena perkara peci.

Melalui akun Instagram @ustadzabdulsomad, Abdul Somad mengunggah foto bersama G.P. Ade Darmawi, dan dua foto saat ospek bersama temannya di IAIN Sultan Syarif Kasim (Suska), Riau.

Abdul Somad menengok kembali ketika diadili oleh Mahkamah Mahasiswa Luar Biasa (Mahmalub) pada Juli 1996. Kala itu, ia dituduh merokok dan menipu senior saat ospek berlangsung. Jaksa penuntut menganggap hal itu tidak patut untuk dilakukan oleh calon mahasiswa.

Demi keadilan, hakim pun meminta agar saksi dihadirkan. Pengacaranya saat itu, G.P. Ade Darmawi bersiap membela Abdul Somad.

"Saudara saksi, apakah benar Saudara melihat terdakwa merokok?" tanya Ade Darmawi.

"Ya," balas saksi, Mahzum Sandiman.

"Dari jarak dekat?" Ade Darmawi kembali bertanya.

"Jauh," jawab Mahzum secara singkat.

"Dari mana Anda penuh keyakinan mengatakan bahwa itu adalah saudara terdakwa? Bisa saja orang lain," kilah pengacara.

embed from external kumparan

Saksi pun terdiam. Melihat respons itu, Ade Darmawi menyimpulkan dini bahwa saksi telah salah melihat orang dalam masalah ini.

Namun, jaksa penuntut kembali menuduh Abdul Somad telah melakukan tindakan fatal karena memalsukan pas fotonya.

Abdul Somad pun diberi kesempatan untuk membela diri.

"Hakim yang mulia, ketika saya akan mendaftar, tertulis di persyaratan harap menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 8 lembar. Tidak ada disebutkan mesti pakai peci. Setelah dicetak, panitia minta pas foto pakai peci. Saya tidak ada uang untuk foto lagi. Maka saya lukis pas foto itu seolah-olah pakai peci. Panitia pun menerima. Panitia baru tahu bahwa peci pada pas foto itu lukisan karena tintanya luntur kena lem," tutur Abdul Somad.

Ade Darmawi pun menambahkan pembelaan kliennya.

"Hakim yang mulia, bila diperhatikan kasus ini tidak murni kesalahan terdakwa, tapi juga kekeliruan panitia. Harap hakim yang mulia mempertimbangkan," sahutnya.

Hakim membalas dengan putusan untuk menunda sidang.

Tidak lama, hakim melanjutkan dengan pembacaan putusan.

"Dengan ini dinyatakan bahwa terdakwa Abdul Somad tidak bersalah," tutupnya dengan ketukan palu.

Berakhirlah satu episode kenangan perjalanan hidup Abdul Somad yang terjadi 21 tahun lalu. Di akhir unggahannya, ia menuliskan harapan bersama Ade Darmawi, pengacara yang telah menyelamatkan hidupnya.

"Semoga kelak kami bisa bersama Rasulullah SAW dalam Jannatulfiradus," doanya.