Pecinta Hewan Demo di DPR, Minta RUU Larang Makan Anjing dan Kucing Tak Dicoret

21 November 2024 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sejumlah pengunjuk rasa mengikuti Aksi protes soal usul RUU larang konsumsi daging anjing dan kucing dicoret dari Prolegnas 2025-2029 di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengunjuk rasa mengikuti Aksi protes soal usul RUU larang konsumsi daging anjing dan kucing dicoret dari Prolegnas 2025-2029 di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Puluhan pecinta hewan demo di depan Gedung DPR RI, Kamis (21/11). Mereka protes usul pencoretan RUU yang mengatur regulasi konsumsi daging anjing dan kucing dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2025.
ADVERTISEMENT
Manajer Hukum dan Advokasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Adrian Hane mengatakan, aksi ini didorong rasa kecewa melihat anggota DPR justru melindungi pemakan anjing dan kucing.
“Ini adalah salah satu cara kita untuk melawan statement dari Pak Firman (Soebagyo), anggota Badan Legislasi DPR RI yang berasal dari Partai Golkar Dapil Jateng ya,” kata Adrian saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Menurutnya, aturan itu tetap harus ada untuk melindungi anjing dan kucing.
“Jadi dia menolak adanya Undang-undang Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dan melindungi pemakan daging anjing dan kucing,” lanjutnya.
Menurut Adrian, seharusnya DPR bisa mencontoh Korea Selatan yang berani mengeluarkan regulasi pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing pada awal 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
“Korea Selatan pada awal tahun 2024 itu sudah melarang mengeluarkan regulasi. Sedangkan di Korea Selatan yang konsumsi hampir 85 persen masyarakatnya konsumsi Korea Selatan,” kata Adrian.
Sejumlah pengunjuk rasa mengikuti Aksi protes RUU larang konsumsi daging anjing dan kucing dicoret dari Prolegnas 2025-2029 di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Dengan dicoretnya RUU ini, Adrian menilai DPR tidak mendukung prinsip Indonesia yang adil dan beradab seperti yang tertuang dalam UU 1945.
“Ini kan apa yang kita perjuangkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Menjadi bangsa yang adil dan beradab. Bagaimana mau beradab jika kita masih membiarkan kebiasaan yang primitif,” tuturnya.
Usul Pencoretan RUU
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI mencoret usulan RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dari daftar Prolegnas 2025-2029.
Sebab Baleg menilai RUU yang diusulkan oleh NGO Yayasan JAAN Domestic Indonesia tidak mengakomodir adat sebagian wilayah Indonesia yang masih mengkonsumsi daging anjing dan kucing.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang menolak adalah Firman Soebagyo, anggota Baleg dari fraksi Golkar. Firman menilai RUU ini tidak mengayomi kepentingan masyarakat yang mengkonsumsi anjing dan kucing.
"Ini contoh, saya bukan pemakan anjing, tapi saya tahu di tanah air ini dengan keanekaragaman, kebinekaan kita, ada daerah tertentu yang mengkonsumsi anjing, ini RUU Kesejahteraan Hewan kemudian RUU tentang larangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, ini ndak perlu ini," kata Firman dalam rapat penyusunan Prolegnas 2024-2029.
Tidak serta merta dicoret, kedua RUU ini sebenarnya hanya berubah nomenklatur menjadi RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan masuk dalam Prolegnas long list untuk dibahas jangka menengah.