Pedagang Baju di Gedebage yang Ancam Pembeli Pakai Pisau Terancam 10 Tahun Bui

13 Mei 2023 3:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
Tampang penjual yang todong dan bentak pembeli saat berbaju tahanan.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampang penjual yang todong dan bentak pembeli saat berbaju tahanan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pedagang baju di Pasar Gedebage, Bandung, Yandri Hamzah (24), ditangkap polisi. Ia ditangkap usai mengancam sembari mengacungkan pisau kepada pembelinya.
ADVERTISEMENT
Kejadian itu sempat viral di media sosial Twitter dan Instagram.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan, aksi penodongan itu terjadi pada Kamis (11/5).
Peristiwa bermula ketika korban bernama Bella Ananda Priscillia yang merupakan penjual barang bekas atau thrifting memesan sejumlah pakaian pada pelaku dan sudah mentransfer uang senilai Rp 3,5 juta.
Setelah uang ditransfer, barang yang telah dipesan itu tak kunjung datang. Korban kemudian memutuskan untuk menemui pelaku di pasar.
Tampang penjual yang todong dan bentak pembeli saat berbaju tahanan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Akan tetapi, setibanya di pasar, korban malah menerima ancaman dari pelaku dengan ditodong pisau.
"Sambil mengeluarkan pisau akhirnya dilerai dan korban disuruh kembali," kata Budi.
Korban sempat merekam kejadian itu dan akhirnya viral di media sosial. Polisi lalu mendatangi pasar tapi pelaku tak sudah tak berada di lokasi. Menurut Budi, pelaku sempat melarikan diri ke Ciamis usai aksinya viral.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ditemukan dan dilakukan pemeriksaan, terbukti pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar," kata dia.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Panyileukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku juga telah mengenakan baju tahanan warga oranye.

Pelaku Terancam Bui 10 Tahun

Budi mengatakan, Yandri Hamzah terancam hukuman pidana kurungan hingga 10 tahun. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ada proses pengancaman," kata Budi Sartono.
Selain itu, pelaku dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP yang ancaman pidananya maksimal 1 tahun. Budi menyebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan Polres Cimahi karena korban disebut pernah melapor ke Polres Cimahi terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku.
"Masih didalami penipuan dan penggelapan itu TKP di Cimahi," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dari rekaman video yang beredar, terlihat pelaku mengenakan kemeja warna hitam. Dia terlihat emosi dan berbicara dengan nada kasar diduga ke arah seorang pembeli. Dia juga terlihat menodongkan pisau dengan gagang warna kuning.
"Jangan pernah main-main kalian sama aku. Mampus kalian," ucap pelaku dalam video sebagaimana dilihat pada Jumat (12/5).