Pedagang Ikan Hias dan Buruh ini Duet Jadi Pengedar Narkoba, Berujung Bui

23 November 2022 9:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satresnarkoba menangkap dua tersangka pengedar narkoba asal Sidoarjo berinisial RF (47) dan DH (42). Foto: Polrestabes Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Satresnarkoba menangkap dua tersangka pengedar narkoba asal Sidoarjo berinisial RF (47) dan DH (42). Foto: Polrestabes Surabaya
ADVERTISEMENT
Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pria yang berprofesi sebagai pedagang ikan hias dan buruh pabrik yang juga pengedar narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka yang ditangkap yakni berinisial RF (47) warga Jalan Jenggolo Pucang Sidoarjo dan DH (42) warga Jalan Perum Kahuripan Nirwana Blok Sidoarjo.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dengan panggilan PAPI yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Daniel menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pengedar itu.
Satresnarkoba mengamankan barang bukti dari dua tersangka pengedar narkoba asal Sidoarjo berinisial RF (47) dan DH (42). Foto: Polrestabes Surabaya
“Ternyata benar sehingga kami lakukan penangkapan RF dan DH penggeledahan di Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo,” ujar Daniel, Rabu (23/11).
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 24 paket plastik yang berisi sabu seberat 13,59 gram dan menyita dua Handphone POCO.
Setelah tertangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya dan langsung ditahan.
ADVERTISEMENT
"Pengakuan kedua terduga kepada petugas, sabu tersebut yang mereka peroleh dari salah satu orang yang bernama PAPI (DPO). Dan keduanya baru mendapatkan upah Rp 500.000 untuk berdua,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.