Pedagang Teras Malioboro 2 Demo di Kantor Gubernur DIY, Bawa Deretan Tuntutan
ยทwaktu baca 2 menit

Pedagang Teras Malioboro 2 gelar aksi di Kantor Gubernur DIY atau Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Jumat (2/8).
Mereka menuntut relokasi yang mensejahterakan terkait rencana mereka akan direlokasi di kawasan Beskalan dan Ketandan.
"Relokasi yang menyejahterakan. Karena kita tidak pernah dilibatkan, tuntutan dari awal hingga akhir itu," kata Ketua Koperasi Tri Dharma, Arif Usman, di lokasi.
Selama ini, para pedagang mengaku tak dilibatkan oleh Pemda DIY maupun Pemkot Yogya soal rencana relokasi ini. Rencana relokasi ini dinilai tak partisipatif.
"Harapanya kita dilibatkan dalam proses relokasi yakni tempat dan ukuran segala macam kita diajak bicara. Bagaimana kita menempati tempat yang kita tidak tahu, padahal kita adalah pelaku di situ," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan setiap tuntutan pedagang akan dicatat. Dia pun akan menggelar audiensi.
"Semuanya dikomunikasikan, nanti audiensi dicatat baik-baik," kata Beny.
Bertahan di Depan Gerbang
Para pedagang masih bertahan di depan gerbang kepatihan. Mereka berteriak agar dibukakan pintu gerbang.
Bahkan mereka berteriak akan kembali berjualan ke selasar jika tak dibukakan gerbang.
"Buka. Balik ke (jualan) selasar wae," kata pedagang.
"Kita jualan ke selasar wae yo," kata pedagang lain.
Para pedagang ini ingin bisa bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Katanya, mereka sudah bersurat terkait keresahannya tetapi tak ditanggapi Pemda DIY.
"Dua minggu bersurat tak ada balasan," jelas pedagang.
Sebelumnya, LBH Yogyakarta yang menjadi kuasa hukum pedagang Teras Malioboro 2 (TM 2) mengatakan yang diinginkan para pedagang adalah dialog dan komunikasi dua arah dengan pemerintah.
Maka dari itu sebelum ada dialog, proses relokasi jilid dua ke Jalan Ketandan dan Beskalan harus ditunda.
"Yang paling pertama dilakukan adalah menunda proses relokasi terlebih dahulu," kata Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Muhammad Raka Ramadhan, Rabu (17/7).
Setelah menunda, langkah selanjutnya Pemda DIY maupun Pemkot Yogyakarta seharusnya melakukan evaluasi internal terhadap proses penataan relokasi para pedagang.
"Evaluasi, cari kesalahannya di mana perbaiki," bebernya.
