Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pedagang Tolak Pungli Ditahan: Beda Versi Polisi dan Ujang Sarjana
23 April 2022 7:01 WIB
·
waktu baca 7 menitADVERTISEMENT
Dua kerabat Ujang Sarjana (36) mengadu ke Presiden Jokowi. Sembari terisak, mereka curhat bahwa Ujang ditahan polisi atas dugaan melakukan penganiayaan karena menolak pungli yang dilakukan preman.
ADVERTISEMENT
Peristiwa tersebut terjadi pada saat Jokowi blusukan ke pasar di Kota Bogor, Kamis (21/4). Saat itu Jokowi tengah memberikan bantuan sosial dan Bantuan Modal Kerja (BMK) sebesar Rp 1,2 juta ke para pedagang.
Sontak aksi kedua orang tersebut menarik perhatian sang presiden. "Tenang-tenang,” ujar Jokowi mendengar curhatan kedua pedagang tersebut.
Kedua orang tersebut merasa heran karena Ujang menolak pungli dari preman di Pasar Bogor dan malah dijebloskan ke penjara. Ujang merupakan salah satu pedagang di pasar tersebut. Kasusnya sudah masuk di pengadilan.
Kondisi ini menimbulkan tanya, mengapa bisa seperti itu?
Sejumlah spekulasi bertebaran. Dua versi cerita pun muncul. Satu dari pihak Ujang yang mengaku ditahan karena menolak pungli. Satu sisi lainnya dari pihak kepolisian yang menangani kasus.
ADVERTISEMENT
Polisi menjelaskan bahwa Ujang ditahan atas dugaan pengeroyokan sesama pedagang. Polisi menyebut penanganan kasus tersebut pun sudah sesuai dengan aturan.
Mengapa bisa berbeda? Berikut kumparan beberkan kronologi peristiwa dari versi pihak Ujang dan polisi.
Versi Ujang Sarjana
Kuasa hukum Ujang Sarajana, Emiral Rangga Tranggono, mengatakan bahwa kejadian yang menimpa kliennya ini terjadi pada 26 November 2021.
Ketika itu Ujang Sarjana diduga melakukan pengeroyokan terhadap Andriansyah dan Komeng di Pasar Bogor. Andriansyah dan Komeng ini diduga merupakan preman yang melakukan pungli.
Berikut kronologi versi pihak Ujang:
Jumat, 26 November 2021
Ketika itu Jupri, Komeng dan Andriansyah mendatangi para pedagang kaki lima di sekitar lapak Ade Karnapi dan Ujang Sarjana di Jalan Roda (Pasar Bogor). Maksud kedatangan untuk membagi-bagikan air mineral yang selanjutnya harus dibayar oleh para pedagang kaki lima.
ADVERTISEMENT
Ade Karnapi kemudian menghampiri Jupri yang pada intinya mengimbau agar Jupri tidak melakukan hal tersebut.
"Namun kemudian terjadi cekcok mulut antara Jupri dengan Ujang Sarjana. Atas hal tersebut, Ade Karnapi mencoba melerai dan menggiring Jupri menjauh dari Ujang Sarjana," kata Emiral.
Jupri kemudian tiba-tiba berlari mengambil sebilah golok dan kembali ke sekitar lapak Ujang Sarjana. Ade Karnapi yang melihat itu kembali melerai dan mencoba menenangkan serta menggiring Jupri untuk menjauh dari Ujang Sarjana.
Namun, di luar sepengetahuan Ade Karnapi, terjadi cekcok mulut antara Andriansyah dan Komeng dengan para pedagang kaki lima yang yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lapak Ujang. Kemudian Ujang Sarjana melerai Komeng dengan cara mendekapnya.
"Para saksi di lokasi kejadian tepatnya di sekitar lapak Ujang dan Ade, mengatakan tidak ada kejadian pengeroyokan terhadap Andriansyah dan Komeng," kata Emiral.
ADVERTISEMENT
Andriansyah memutuskan mendatangi RS PMI untuk berobat dan melakukan rontgen.
Dilakukan pertemuan antara Ujang dan Ade dengan Jupri dkk.
Pertemuan ini bertujuan untuk dilakukannya perdamaian di mana Andriansyah meminta biaya ganti rugi pengobatan sebesar Rp 1.300.000. Akan tetapi, hanya disanggupi Rp 500.000.
Karena Jupri dkk tidak mau menerima jumlah pengganti senilai yang disebutkan, maka tidak terjadi perdamaian saat itu.
Ujang Sarjana akhirnya ditangkap polisi. Ujang maupun keluarganya yang lain tidak pernah menerima surat panggilan sebagaimana yang disampaikan oleh kepolisian.
"Polisi hanya membawa surat perintah penangkapan dan langsung membawa Ujang," kata Emiral.
Pihak keluarga mendatangi Polsekta Bogor Tengah dengan maksud untuk mengajukan penangguhan penahanan.
ADVERTISEMENT
Keluarga Ujang Sarjana mendatangi kantor hukum Emiral Rangga & Associates. Keluarga menceritakan kronologis kejadian dari sudut pandang terlapor.
Versi Polisi
Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan pihaknya transparan mengusut kasus itu. Dia menegaskan penanganan kasus sudah sesuai aturan.
"Terkait dengan perkara yang dilaporkan oleh kerabatnya perkara atas nama Ujang Sarjana dan kedua tentunya adalah komitmen kami Kota Bogor dalam hal pungli, pemberantasan, premanisme," kata Susatyo di Mapolresta Bogor, Jumat (22/4).
Susatyo lalu menjelaskan kronologi kasus Ujang Sarjana tersebut. Seperti apa?
Jumat 26 November 2021
Agus Susanto dan Andriansyah sedang berjualan dekat lapak jualan Ujang. Tiba-tiba Ujang menegur keduanya, dia tak terima mereka berjualan dekat lapak ujang yang juga berjualan air mineral dan plastik. Ujang juga berjualan buah.
ADVERTISEMENT
Saat itu Ujang memanggil rekannya dan mengeroyok Agus dan Andriansyah. Hal itu lalu dilaporkan ke kepolisian hingga akhirnya ditangkap.
"Pada saat itu korban yang sedang berjualan kemudian ditegur oleh tersangka dalam hal ini adalah Ujang Sarjana. Kemudian tidak terima, Ujang ini kemudian melakukan pengeroyokan kekerasan bersama terhadap kedua korban ini," ujar Susatyo.
Ujang Sarjana telah mengajukan sidang praperadilan. Setelah Polisi melakukan uji perkara atas kasus Ujang. Hasilnya, praperadilan Ujang ditolak.
"Kami juga telah memberikan ruang yaitu melalui sidang praperadilan yang telah dilakukan dan telah diputuskan dalam sidang tersebut. Artinya sudah diuji penetapan tersangkanya yaitu pada tanggal 9 Maret 2022 di mana menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon," ucap Susatyo.
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan tak ada rekayasa dalam kasus tersebut.
Pengakuan Pedagang yang Dikeroyok Ujang Sarjana
Agus Susanto dan Andriansyah memberikan pengakuan terkait kasusnya yang saat ini ramai. Keduanya disebut melakukan pungli kepada para pedagang di Kota Bogor, hingga menyebabkan Ujang Sarjana masuk penjara karena melawan pungli.
Keduanya hadir dalam jumpa pers di Polresta Kota Bogor bersama dengan Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Komandan Kodim (Dandim) 0606 Kota Bogor Letkol Inf. Ali Akhwan dan Wali Kota Bima Arya, Jumat (22/4).
Andriansyah menjelaskan saat kejadian dia dan Agus alias Ade Komeng sedang berjualan air mineral, rokok, dan plastik, di Pasar Bogor Tengah, Kota Bogor, Jumat 26 November 2021 sekitar pukul 02.30 WIB malam.
ADVERTISEMENT
Saat melewati lapak jualan Ujang yang menjual buah, air mineral dan plastik, Andriansyah diminta untuk pergi. "Saya dibatasi tidak boleh berjualan di salah satu gang tersebut oleh tersangka Ujang Sarjana," ucap Andriansyah.
Keduanya lalu terlibat cekcok dan Andriansyah dan Agus tak menggubris permintaan Ujang. Mereka tetap melanjutkan jualannya. Hal tersebut membuat Ujang kesal. Dia lalu memanggil teman-temannya dan memberi komando untuk melakukan penyerangan.
"Setelah kami membagikan air mineral kami kembali, tiba-tiba ada yang memukul teman saya Ade Komeng dan saya ingin membantu Dia. Kemudian saya ikut dikeroyok sampai lengan saya memar atau bengkak, ada bukti visum dari kepolisian," jelasnya.
Adriansyah menegaskan dia dan Agus tidak pernah memaksa pedagang untuk membeli dagangan mereka seperti yang ramai diberitakan. Dia menyediakan rokok dan air mineral di malam hari kepada pedagang lalu dibayar pada pagi harinya.
ADVERTISEMENT
"Oh tidak (memaksa), bisa ditanyakan langsung sama pedagangnya," katanya. Mereka juga bukan anggota ormas atau kelompok mana pun. "Saya bukan ormas," tegasnya.
Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan tidak ada tindakan pungli atau pun pemaksaan untuk membeli dagangan korban.
Terkait Kasus Ini, Jokowi Minta Kapolda Jabar Tindak Lanjuti
Terkait laporan kerabat Ujang Sarjana ini, Deputi Protokol Pers Media Istana Bey Machmudin menjelaskan, Jokowi sudah menindaklanjuti laporan warga itu. Jokowi meminta Kapolda Jabar menindaklanjutinya.
“Presiden langsung meminta Sekretaris Kabinet yang memang tengah mendampingi untuk mencatat hal yang disampaikan warga dan juga meminta Kapolda Jawa Barat untuk mencari kejelasan dari kasus tersebut,” kata Bey kepada wartawan, Jumat (22/4).
“Kemarin juga pihak Kepolisian sudah menjelaskan kepada media hal yang diadukan warga tersebut,” imbuh Bey.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III soal Ujang Sarjana: Lihat Alat Bukti
Anggota Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, berharap publik tidak sepihak melihat laporan dari pedagang kepada Presiden Jokowi saat blusukan. Menurutnya, harus dilihat dulu bukti-bukti, jangan langsung menghakimi polisi yang salah.
"Kita juga harus lihat dulu faktanya seperti apa, tidak bisa sepihak hanya laporan dari si pedagang, harus berdasarkan bukti-buktinya. Tidak boleh langsung menghakimi polisi yang salah," kata Habiburokhman kepada kumparan, Jumat (22/4).
Menurut politikus Gerindra itu, melawan pungli meski dengan kekerasan juga merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan alias melawan hukum.
"Jadi kita lihat audit bagaimana. Pak Kapolres akan cek lagi audit seperti apa, kita sama sama transparan saja," ucapnya.
Habiburokhman menyebut kerabat pedagang yang mengadu ke Jokowi belum tentu benar karena tidak menunjukkan bukti apa pun. Sehingga manusiawi dia membela orang dekatnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau soal hukum, bukan soal kekeluargaan, tapi persoalan bukti-bukti yang ada, siapa pun yang melanggar hukum walaupun om kita, ya mau gimana," kata dia.
***
Standarisasi cantik pada perempuan terus berevolusi. Tak lagi dibutakan oleh keseragaman. Untuk itu, kumparanWOMAN mengajak perempuan untuk turut merayakan kecantikan yang beragam, guna memberi kekuatan dan memberdayakan sesama perempuan melalui kisah #PerjalananCantikku dalam kampanye Beauty for All.