Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Pedang Emas Polri Diperiksa KPK untuk Hindari Gratifikasi
7 Maret 2017 16:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyerahkan hadiah pedang emas dari Kerajaan Arab Saudi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Pemeriksaan pedang tersebut untuk menghindari adanya potensi gratifikasi dalam pemberian cenderamata tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk diperiksa apakah gratifikasi atau bukan," ujar Kabag Penum Divisi Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Selasa (7/3).
Pemeriksaan pedang di KPK membutuhkan waktu 7 sampai 10 hari. Apabila terbukti bukan gratifikasi, maka pedang tersebut akan kembali diserahkan pada Polri.
"Kalau bukan gratifikasi, akan dipajang di ruang tamu Kapolri atau museum Polri," kata dia.
Pedang tersebut diterima oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, pukul 10.00 WIB hari ini. Pedang tersebut diantar ke KPK oleh Kombes Dadang Hartanto selaku koordinator staf pribadi Kapolri.
Live Update