Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PeduliLindungi Dituding AS Langgar HAM, Kemenkes Sebut untuk Lindungi Rakyat
16 April 2022 7:29 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri AS merilis Laporan Praktik HAM untuk 2021 pada Kamis (14/4). Laporan ini menganalisa 200 negara seluruh dunia. Laporan yang ditulis oleh Biro Demokrasi, HAM, dan Tenaga Kerja ini turut meliput situasi HAM di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menlu AS Anthony Blinken mengatakan, laporan ini adalah salah satu upaya AS untuk mendukung masyarakat sipil di seluruh dunia yang sengsara akibat pelanggaran HAM.
"Mereka [masyarakat sipil dunia] ingin komunitas internasional menyoroti pelanggaran HAM di mana pun itu dilakukan, serta mendorong urgensi yang sama untuk menghentikan pelanggaran dan meminta pertanggungjawaban para pelaku," ucap Blinken.
Dalam laporan sepanjang 60 halaman ini, AS prihatin atas sejumlah pelanggaran HAM di Indonesia menjadi pokok utama. Di antara puluhan kasus yang mereka kumpulkan, aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu subyek yang dianggap mengkhawatirkan.
PeduliLindungi digunakan oleh pemerintah sejak 27 Maret 2020 telah digunakan puluhan juta masyarakat RI untuk mengakses tempat-tempat publik. Aplikasi ini diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN dan PT Telkom Indonesia.
ADVERTISEMENT
Laporan Praktik HAM dari AS ini mengkategorikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai sebuah potensi "Gangguan Sewenang-wenang Atau Pelanggaran Hukum Terkait Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespondensi".
Laporan dari AS ini membuat perdebatan masyarakat. Muncul pro dan kontra. Selain itu, laporan ini mendapat berbagai respons dari lembaga HAM hingga Kemenkes.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memastikan, mereka belum menerima laporan dugaan pelanggaran dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut dia, Komnas HAM belum menemukan kasus penggunaan data dari PeduliLindungi untuk kepentingan di luar kesehatan.
"Apakah ini melanggar privasi atau tidak dan sebagainya? Saya kira sepanjang sampai saat ini belum ada laporan ke Komnas HAM adanya penyalahgunaan Lindungi Peduli (PeduliLindungi, Red.) untuk kepentingan-kepentingan di luar kepentingan kesehatan," kata Anam.
PeduliLindungi untuk Kepentingan Tracking
Anam menjelaskan, PeduliLindungi diluncurkan untuk menjawab problem kesehatan di masa pandemi secara keseluruhan. Termasuk melakukan tracing.
ADVERTISEMENT
Pandemi virus corona merupakan situasi kedaruratan kesehatan. Sehingga penggunaan aplikasi itu diperbolehkan.
"Dalam konteks situasi darurat semacam itu sebenarnya dalam konteks HAM itu dibolehkan. Negara wajib mengambil langkah-langkah yang signifikan dan mendasar untuk kedaruratan kesehatan itu dan pandemi COVID-19 ini kan tidak hanya terjadi di Indonesia tapi di seluruh dunia," terang Anam.
Anam menilai, dalam kondisi seperti itu tracking yang bersifat individu hingga ke keluarga memang harus dilakukan. Nantinya, mereka akan diberikan pelayanan kesehatan seperti isolasi mandiri hingga pengobatan gratis.
"Jadi kalau dalam konteks ini ada riset dan sebagainya di luar sana yang katakan langgar privasi, sampai detik ini kami belum dapat informasi apa pun soal itu," kata Anam.
"Dan memang langkah-langkah penting dalam konteks kedaruratan kesehatan memang harus diambil semua pihak di dunia ini termasuk pemerintah Indonesia," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Anam, justru jika langkah-langkah pencegahan itu tidak diambil oleh pemerintah, itu bisa menjadi pelanggaran HAM.
Politikus NasDem Minta PeduliLindungi Dievaluasi
Anggota Komisi IX Fraksi NasDem Nurhadi berharap pemerintah segera merespons tudingan AS ini. Ia mewanti-wanti jangan sampai masalah ini melebar dan bertentangan dengan penanganan COVID-19 di Indonesia.
"Pemerintah harus duduk bersama menjelaskan bila dugaan itu memang hoaks atau tidak benar adanya. Tentu kita tidak menginginkan masalah ini melebar dan menjadi kontraproduktif dalam penanganan COVID-19 yang selama ini sudah cukup efektif," kata Nurhadi.
Nurhadi menegaskan, dugaan penyalahgunaan data di aplikasi PeduliLindungi harus segera diselidiki oleh otoritas yang berwenang.
Sebab pedulilindungi diciptakan untuk mempermudah sebagai wujud kebijakan pemerintah dalam rangka mengatasi dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Jika ada pihak yang menyalahgunakan untuk kepentingan lain tentu harus ditindak tegas. Pemerintah melalui Kemenkes RI harus juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aplikasi ini," ujar Nurhadi.
'Jokowi Berhasil Tangani Covid dengan PeduliLindungi'
Anggota Komisi IX Fraksi PDIP Rahmad Handoyo ikut memberikan tanggapannya. Ia mengakui PeduliLindungi memiliki kekurangan, namun menurutnya ini tak sebanding dengan manfaat aplikasi tersebut dalam menangani pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Ada kelemahan, ada kekurangan, iya. Tetapi itu adalah cara pemerintah di saat emergency, di saat ada kedaruratan. Ya hak negara kita, pemerintah, melindungi rakyat," kata Rahmad.
"Saya juga disampaikan Presiden Jokowi ketika pemerintah Amerika bertanya menceritakan bagaimana keberhasilan pemerintah RI dalam rangka mengendalikan COVID. Itu yang harus dipahami mereka [salah satunya berkat PeduliLindungi]," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Rahmad tak mempersoalkan apabila AS memiliki pandangan tersendiri terkait dugaan pelanggaran HAM dalam penggunaan PeduliLindungi. Namun, ia menekankan PeduliLindungi adalah strategi pemerintah untuk mengendalikan COVID-19.
"Silakan aja mereka berpandangan seperti itu, tetapi ya harus menghormati cara pemerintah, cara Indonesia melindungi [rakyatnya] dari ancaman COVID-19," ucap dia.
Apabila AS mengapresiasi penanganan COVID-19 di Indonesia, Rahmad menilai AS seharusnya juga mengapresiasi penggunaan PeduliLindungi. Ia pun menilai dugaan pelanggaran HAM PeduliLindungi hanya sebatas klaim LSM AS.
Mahfud: Pelanggaran HAM di AS Lebih Banyak
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan tak ada upaya pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah dalam proses pengembangan hingga pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.
"Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi COVID-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, melindungi HAM tak hanya dilakukan secara individual tetapi juga HAM komunal-sosial. Dalam konteks ini, negara harus berperan aktif mengaturnya.
Oleh sebab itu, aplikasi PeduliLindungi diciptakan untuk menjamin hak untuk hidup sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi itu, pemerintah memberikan informasi berkenaan dengan penanganan pandemi hingga laju penularan kasus di lingkungan sekitar.
"Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi COVID-19 sampai ke Delta dan Omicron," ucap Mahfud.
Terkait keluhan dari masyarakat, Mahfud menyebut pemerintah juga memiliki catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH).
Menurutnya, dalam kurun waktu 2018-2021 berdasarkan laporan SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sedangkan AS pada kurun waktu yang sama, dilaporkan melakukan pelanggaran sebanyak 76 kali, disusul oleh negara India yang juga banyak dilaporkan melakukan pelanggaran.
Karenanya, Mahfud menanggapi positif laporan tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah.
"Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran cicil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar," kata Mahfud.
Jawaban dari Kemenkes
Apa tanggapan pemerintah Indonesia, khususnya Kemenkes terkait hal ini?
"Koordinasi dengan Kemenlu dulu ya," kata jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Selama ini, penggunaan aplikasi PeduliLindungi cukup bermanfaat bagi masyarakat untuk mencegah penularan COVID-19.
Dia mengungkapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai peran Pemerintah yang melindungi masyarakat.
"Karena kalau keadaan pandemi atau darurat peran pemerintah harus mengambil langkah untuk melindungi seluruh masyarakat ya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
*****
kumparan bagi-bagi starter pack kuliah senilai total Rp 30 juta untuk peserta SNMPTN 2022. Lolos atau nggak, kamu bisa tetap ikutan, lho! Intip mekanismenya di LINK ini .