Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pegawai Basarnas Akui Terima Uang dari Vendor, Dipakai Beli Bakso & Beli Bensin
5 Desember 2024 16:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pegawai Basarnas, Mahmud Fandi, mengakui menerima jatah uang dari setiap kali pelaksanaan kontrak pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle. Uang tersebut digunakan Mahmud untuk membeli bakso.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan truk dan rescue vehicle Basarnas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12).
Mahmud bersaksi untuk terdakwa Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke; eks Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
"Ada menerima sesuatu?" tanya hakim anggota, Toni Irfan.
"Siap, ada, Yang Mulia," balas Mahmud.
"Apa yang Saudara terima?" tanya hakim.
"Uang, Yang Mulia," jawab Mahmud.
"Berapa yang Saudara terima?" cecar hakim.
"Sekitar Rp 3 jutaan, Yang Mulia," ungkap Mahmud.
Mahmud mengaku tak ingat siapa yang memberikan uang itu kepadanya. Namun, sumber dananya berasal dari Riki Hansyah Yudi Muharam selaku Staf Marketing CV Delima Mandiri.
ADVERTISEMENT
"Berapa kali Pak Riki memberikan sesuatu itu kepada Saudara?" tanya hakim.
"Setiap kali selesai proses pengadaan," jelas Mahmud.
"Setiap kali proses pengadaan atau setiap kali pertemuan dalam suatu proyek?" tanya hakim memperjelas.
"Tidak, setiap kali selesai, selesai kontraknya, Bapak," kata Mahmud.
"Bukan setiap kali selesai pertemuan dalam suatu kontrak?" tanya hakim lagi.
"Tidak," tegas Mahmud.
Mahmud mengakui, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya. Seperti makan bakso hingga membeli bensin.
"Saudara gunakan untuk apa uang itu?" tanya hakim.
"Untuk kebutuhan sehari-hari, Yang Mulia," jawab Mahmud.
"Untuk kebutuhan sehari-hari?" tanya hakim mempertegas.
"Untuk beli bensin, bayar cicilan motor, beli bakso," beber Mahmud.
Hakim pun meminta agar uang uang telah ia terima agar dikembalikan ke jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Max Ruland dkk didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 20,44 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue vehicle carrier pada tahun 2014.