Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Pegawai Garuda Indonesia yang Ditangkap Terkait Uang Palsu Berstatus Nonaktif
13 April 2025 19:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pegawai Garuda Indonesia, Bayu Setyo Aribowo, ditangkap polisi karena terlibat sindikat uang palsu. Garuda Indonesia mengungkapkan Bayu saat ini berstatus nonaktif.
ADVERTISEMENT
Direktur Human Capital & Corporate Services Enny Kristiani menjelaskan, Bayu tengah menjalankan program cuti di luar tanggungan perusahaan (CDTP) sejak 2022 lalu.
"Adapun hingga saat ini, yang bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan," kata Enny dalam keterangannya, Minggu (13/4).
Enny memastikan, pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan prinsip good corporate and good governance. Karenanya, sanksi internal akan diberikan kepada Bayu.
"Perusahaan juga akan melakukan langkah penegakan disiplin internal, termasuk melalui pengenaan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana sanksi maksimal adalah berupa pemberian Surat Peringatan Tingkat III (SP3)," ungkap Enny.
"Adapun pengenaan sanksi kepegawaian tersebut akan turut mengacu pada perkembangan proses hukum yang saat ini tengah berlangsung," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Enny mengatakan, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan secara internal guna mencegah hal serupa kembali terulang.
Peran Bayu di Sindikat Uang Palsu
Sebelumnya, Polsek Tanah Abang mengungkap kasus peredaran uang palsu beberapa waktu lalu. Delapan pelaku telah ditangkap dan dijadikan tersangka.
Bayu merupakan salah satu yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. "Relationship Manager PT Garuda Bandara Soekarno Hatta," kata Kanitreskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau terkait jabatan Bayu, Sabtu (12/4).
Martua menyebut, Bayu berperan sebagai penerima uang palsu dari pelaku lain yakni Amir Yadi. Usai menerima uang dari Amir, Bayu memerintahkan pelaku berinisial J untuk menjual uang palsu tersebut.
"Dia penerima dana dari inisial A (Subang)" ujar dia.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 23 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau setara dengan Rp 3,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.