Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pegawai Honorer Kecamatan di Bali yang Terlibat Bikin KTP 2 WNA Dipecat
9 Maret 2023 20:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pegawai honorer Kantor Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali bernama Ketut Sudana dipecat awal Maret 2023 lalu. Dia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen WN Suriah dan Ukraina.
ADVERTISEMENT
"Sudah saya pecat," Kata Kepala Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara saat dihubungi, Kamis (9/3).
Yusswara memeriksa Sudana dalam pemalsuan dokumen ini namun enggan membeberkan hasilnya. Yusswara menyerahkan kasus ini diusut tuntas oleh Polisi dan Kejaksaan.
"Secara tupoksi karena saya selaku penanggung jawab sudah saya periksa dan hasil pemeriksaannya adalah saya pecat. Jadi penjelasan saya begini, saya tidak mau mendahului Kejaksaan atau Polri. Kalau minta keterangan lebih jelas silakan ke Kejaksaan. Yang jelas setelah di BAP dipecat gitu aja. Itu pernyataan saya,"katanya.
Yusswara berkomitmen memperketat pengawasan pegawai dan prosedur pengurusan KTP di tingkat kecamatan mencegah pemalsuan dokumen terulang.
"Kita awasi pegawai lebih ketat dan SOP juga kita perketat. Kita arahkan mereka displin," katanya.
ADVERTISEMENT
Pembuatan KTP ini bermula atas permintaan pegawai Kecamatan Denpasar Utara bernama Ketut Sudana kepada Kepala Lingkungan atau Kepala Dusun Sejar Kangin Wayan Sunaryo.
Sudana meminta surat pengantar pembuatan KTP untuk WN Suriah dan WN Ukraina yang dia sebut sebagai WNI tidak memiliki identitas yang termasuk orang rentan. Ketut Sudana mengungkit nama anggota TNI inisial S saat mengajukan surat pengantar.
Sudana meminta pembuatan KTP dengan menumpang KK atas nama Ketut Sutayer. Sutayer sempat mengontrak di Jalan Kerta Dalam Sari IX, Nomor 19, Dusun Sejar Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, kota Denpasar, Bali.
Kepemilikan KTP dengan KK Sutayer ini hanya sementara. KTP bakal pindah ke Kabupaten Badung usai pembangunan rumah kedua WNA itu selesai.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, WN Suriah inisial MZ (31) mendapatkan KTP WNI atas nama Agung Nizar Santoso pada 19 September 2022. Sedangkan, WN Ukraina inisial RK (37) atas nama Alexander Nur Rudi pada 22 November 2022.
KTP mereka terungkap palsu saat petugas imigrasi melakukan razia WNA. WN Suriah ditangkap pada Februari 2023 di sebuah indekos di Kota Denpasar, sedangkan WN Ukraina ditangkap di sebuah vila di Kuta, Kabupaten Badung pada Maret 2023.
Dari tangan mereka juga ditemukan rekening BCA dan sedang mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mereka kini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Bali.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Bali Barron Icshan mengatakan masuk pulau Dewata menggunakan visa on arrival.