Pegawai Kantor Camat Kaget Ada Kasus 1.080 AJB Tanah di Bandung Barat Palsu

27 Desember 2024 13:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Pegawai honorer di Kantor Kecamatan Cihampelas, berinisial AK (56 tahun) menjadi tersangka pemalsuan akta jual beli (AJB) tanah di Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
ADVERTISEMENT
AK sudah memalsukan AJB sejak 2015, dengan total 1.080 AJB tanah yang dipalsukan.
Staf Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Cihampelas, Tatang (58), menceritakan bahwa AK tugasnya membantu membuat laporan sertifikat tanah yang telah terbit untuk disetor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat.
Tatang menyebut orang-orang di kantor kecamatan tak mengetahui perbuatan AK. Dia bilang, dirinya sendiri baru tahu setelah mendapat telepon dari Polres Cimahi.
“Dari polres kan menelepon, ‘Pak Dadang, itu di Pataruman, Cihampelas ada kasus (AJB tanah palsu) nomor sekian, sekian',” ucapnya saat ditemui di Kantor Kecamatan Cihampelas pada Jumat (27/12).
“Saya recheck, nomor yang disebutkan itu ya memang tidak ada terregister di PPATS Kecamatan Cihampelas,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Tatang menyebut bahwa pembuatan AJB palsu oleh AK tidak dikerjakan di kantor Kecamatan. Sebab, apabila sebaliknya akan ada banyak dokumen terkait akta palsu di meja AK.
“Karena selama di sini kan enggak ada numpuk dokumen apa, buku, printer dan sebagainya,” kata dia.

Awal Mula

Tatang (58) Staf Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Foto: Robby Bouceu/kumparan
Tatang menuturkan, kasus yang melibatkan AK ini berasal dari seorang korban yang membuat AJB tanah lewat AK. Pihak kecamatan ujarnya tak tahu persis bagaimana AK berkontak dengan korban.
“Yang ramai kemarin itu, di Desa Pataruman. Itu ada warga bikin AJB, warga langsung melalui AK. Enggak tahu itu di telepon atau bagaimana, mungkin AK datang ke yang bersangkutan,” katanya.
Menurut Tatang, korban semula diberi salinan AJB oleh AK yang tanpa tanda tangan pejabat kantor desa. Sebab butuh master AJB (akta asli) tersebut, korban memintanya kepada AK.
ADVERTISEMENT
Master AJB itu pun diperoleh korban tanpa tanda tangan pejabat desa. Padahal master atau AJB yang asli itu mestinya bertanda tangan lengkap, mulai dari penjual, pembeli, hingga pejabat desa. Tapi korban memang tidak mengetahui hal itu awalnya.
“Beberapa waktu kemudian, korban datanglah ke Kades Pataruman, yang bersangkutan sambil membawa AJB yang aslinya. Ternyata, pihak Desa juga aneh kok mereka belum menandatangani, tidak tahu ada AJB itu. Dari sanalah ketahuan,” katanya.

Sempat Ada Perundingan

Sebelum dilaporkan ke polisi, kasus ini sempat coba diselesaikan lewat musyawarah. Dengan hasil kesepakatan AK mesti mengembalikan uang yang telah dibayarkan korban untuk pembuatan sejumlah AJB tanah palsu itu dalam jangka waktu tertentu.
“Mungkin karena sudah sampai pada waktu yang dijanjikan itu enggak dibayar, atau enggak ada itikad baiklah, korban mungkin merasa kecewa dan kesal, akhirnya bahwa perkara ini ke Polres,” sebut dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menurut keterangan tertulis yang diterima dari Polres Cimahi, korban berinisial AW menyerahkan proses pembuatan sebanyak 8 buah AJB tanah dengan total biaya Rp 150 juta, kepada AK.
“Dengan rincian biaya sebesar Rp 80 juta, dan sebesar Rp 70 juta untuk biaya pajak,” demikian tertulis dalam keterangan tersebut, dikutip Jumat (27/12).
Selain tak ada tanda tangan pejabat Desa Pataruman, yakni Kades dan Sekdes, disebutkan juga bawa akta palsu yang dibikin AK tak disertai pengajuan dokumen warkah ke kantor desa yang mestinya dilakukan dan terbit sebelum pembuatan AJB.
Selain itu, kedelapan AJB tanah yang dibuat AK, nomornya tidak terdaftar di buku register Kecamatan Cihampelas. AK disebut membuat buku daftar nomor register sendiri.
ADVERTISEMENT
Tahun AJB juga dibuat mundur oleh AK menjadi tahun 2022. Padahal jual-beli objek tanah dilakukan korban pada tahun 2024.
Berikut adalah nomor dari kedelapan akta yang dibuat AK.