Pegawai Kantor di Jakarta Bisa Asesmen Corona Mandiri Lewat CLM

28 Juli 2020 19:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Klaster perkantoran menjadi perhatian khusus karena jadi penyumbang kasus positif corona di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir. Pemprov DKI juga terus menggalakkan aturan kepada tiap kantor untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengungkapkan pihaknya bersama dinas terkait telah berusaha mengedukasi kantor-kantor untuk menerapkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Bagaimana masing-masing kantor harus melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. Langkah-langkah pertama adalah hidup bersih, sehat, terapkan pakai masker, pembatasan jarak, 50 persen kapasitas. Hal-hal lain yang tentu jadi tanggung jawab pengawasan dan edukasi kantor," jelas Widyastuti kepada wartawan secara virtual, Selasa (28/7).
Karyawan menggunakan pelindung wajah saat melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Widyastuti mengingatkan kepada setiap perusahaan agar tidak memperbolehkan pegawainya yang sakit untuk masuk kantor.
Selain itu, ia meminta para karyawan untuk melakukan self assessment dengan Corona Likelihood Metric (CLM) di aplikasi JAKI.
ADVERTISEMENT
"Prinsipnya sama, jaga betul kalau enggak sehat jangan masuk kantor. Jadi betul-betul jaga betul. Diharapkan ada self assessment dari masing-masing risiko," tutur dia.
Tampilan laman Corona Likelihood Metric (CLM) di aplikasi JAKI. Foto: Dok. Istimewa
"DKI Jakarta sudah membuat aplikasi yang bisa diambil di Playstore dan ada platform JAKI, ada CLM. Di mana semua warga bisa ambil aplikasi assessment, nanti hasilnya orang yang berisiko atau enggak, dan langkah-langkah yang harus dilakukan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Widyastuti berharap aturan ini dapat diikuti oleh seluruh perkantoran di Jakarta, demi mencegah penularan COVID-19 yang lebih luas. Termasuk mematuhi aturan yang telah diatur dalam Pergub DKI Nomor 51.
Klaster perkantoran di Jakarta. Foto: Dinkes DKI Jakarta
Dinas Kesehatan DKI merinci kasus positif corona dari klaster perkantoran. Terhitung 4 Juni-26 Juli 2020, terdapat 440 pegawai yang positif COVID-19 dan berasal dari 68 kantor.
ADVERTISEMENT
"Kami diidentifikasi ada 68 klaster perkantoran yang kami cermati dan ini sudah kami lakukan kroscek, identifikasi terhadap kantor-kantor tersebut dan saat ini ada 68 perkantoran yang sebagai klaster di tingkat perkantoran," tutup Widyastuti.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona