Pegawai Kejari Cilegon Terciduk Bawa Sabu ke Lapas, Tak Jadi Tersangka

21 Mei 2022 15:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 2 warga binaan pemasyarakatan di Lapas Klas IIA Cilegon berinisial DL (39) dan KT (39) sebagai tersangka lantaran diduga mencoba mengelabui pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk membawakan narkoba jenis sabu yang diselundupkan di dalam charger handphone.
ADVERTISEMENT
Sementara 2 pegawai Kejari Cilegon yakni IW (35) dan SD (50) yang kedapatan membawa sabu dalam charger hp saat akan masuk ke dalam Lapas Klas IIA Cilegon pada Selasa (17/5) lalu, hanya dijadikan saksi.
Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan Polda Banten, diketahui bahwa DL memesan sabu sebanyak 5 gram seharga Rp 4,5 juta kepada KT yang merupakan sesama warga binaan di Lapas Klas IIA Cilegon.
Kemudian, KT pun menghubungi rekannya AP (DPO) untuk dikirimkan sabu ke dalam lapas. Hingga akhirnya terbesit untuk memasukkan sabu ke dalam charger handphone dan meminta kepada SD yang merupakan pegawai Kejari Cilegon yang telah dikenal oleh DL untuk membawakannya ke dalam lapas.
"Untuk SD dan IW statusnya saksi, karena tidak ditemukan adanya niatan keduanya menyelundupkan sabu ke dalam lapas, hasil tes urine pun negatif," ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga kepada awak media, Jumat (20/5).
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula pada Senin (16/5), saat SD mendapat telepon untuk membawakan barang-barang pesanan DL ke dalam lapas.
Hingga keesokan harinya Selasa (17/5), SD mengambil barang titipan tersebut. Kemudian meminta salah seorang pegawai honorer Kejari Cilegon yakni IW untuk membawa barang tersebut ke dalam lapas untuk diberikan kepada DL.
Diketahui, DL merupakan terpidana kasus narkoba dan telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara sejak Maret 2022 lantaran kepemilikan 0,3 gram sabu. Sedangkan KT merupakan terpidana kasus narkoba seberat 900 gram dengan masa hukuman 12 tahun penjara sejak Februari 2020 silam.
Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kedekatan DL dan SD yang merupakan salah seorang pegawai di Kejari Cilegon sehingga mau membawakan barang-barang DL ke dalam lapas.
ADVERTISEMENT
"Ini jadi materi buat kami di penyidikan sejauh mana SD berkenalan dengan DL, nanti kita akan dalami, termasuk apa ada upah yang diberikan DL kepada SD," ucap Shinto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni DS dan KT pun terpaksa kembali harus berurusan dengan hukum. Keduanya dijerat pasal 114 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Karena keduanya residivis pada perkara yang sama, tentu saja ada pemberatan yang diberikan," pungkas Shinto.