Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Dewas KPK menyatakan seorang pegawai KPK berinisial IGA mencuri emas batangan yang merupakan bukti kasus korupsi. Pegawai tersebut mencuri emas seberat total 1.900 gram karena terlilit utang.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut sidang etik sudah digelar untuk mengadili pegawai KPK itu. Berdasarkan hasil sidang, terungkap bahwa sebagian dari emas yang digelapkan itu sudah digadaikan.
"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil dan bisa dikategorikan pencurian atau setidaknya penggelapan itu digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk pembayaran utang," kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4).
"Cukup banyak jumlahnya (utang), karena yang bersangkutan terlibat bisnis yang tidak jelas, forex," imbuh dia.
Namun tidak semua emas yang dia gelapkan itu digadaikan. Sebagian lagi disimpan olehnya.
Bahkan emas yang sempat dia gadaikan itu sempat dia tebus pada Maret 2021. Peristiwa ini mulai terjadi pada Januari 2020 dan emas diambil secara bertahap.
ADVERTISEMENT
"Bulan Maret 2021, (emas yang digadaikan) berhasil ditebus oleh yang bersangkutan. Dengan cara dia mendapatkan berhasil menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali," ujar Tumpak.
Kejadian ini sudah disidang oleh Dewas KPK. Pegawai tersebut dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: