Pegawai KPK Dapat Tunjangan Khusus: Rp 350 Ribu sampai 35 Juta

18 Agustus 2023 11:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pegawai KPK akan mendapatkan tunjangan khusus. Ini diberikan kepada pegawai KPK yang mengalami penurunan penghasilan setelah dialihkan menjadi ASN.
ADVERTISEMENT
Pemberian tunjangan khusus tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diteken Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus 2023.
Pemberian tunjangan khusus dijelaskan pada Pasal 1 yang bunyinya:
ADVERTISEMENT
Pemberian tunjangan khusus ini berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/atau anggota Polri yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas dan atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebelum ditetapkannya PP ini.
Besaran tunjangan khusus bervariasi. Akan ditetapkan oleh pembina kepegawaian di KPK dengan berkoordinasi menteri terkait. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (4):
ADVERTISEMENT
Meski begitu dalam PP tersebut sudah dilampirkan angka rentan besaran tunjangan khusus sebagai acuan. Di lampiran tersebut disebutkan 17 kelas dengan minimal tunjangan khusus Rp 350.000,00 dan maksimal Rp 35.000.000,00.