Pegawai KPK Gadungan yang Ditangkap di Bogor Peras Pejabat Rp 700 Juta

26 Juli 2024 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti dan tampang pegawai KPK gadungan di Bogor. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti dan tampang pegawai KPK gadungan di Bogor. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan seorang pegawai KPK gadungan berinisial Yusup Sulaeman sebagai tersangka. Dia ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (25/7) oleh penyidik KPK lalu diserahkan ke Polres Bogor.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan dari hasil pemeriksaan Yusuf memeras pejabat Dinas Pendidikan, Kabupaten Bogor. Pelaku memeras korban sejak Januari 2023 lalu, saat itu pelaku menakuti korban dengan menunjukkan surat panggilan palsu.
Dalam pertemuan pertama, pelaku meminta uang senilai Rp 350 juta. Uang itu diserahkan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor.
"Modus operandi yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah dengan cara menunjukkan foto di mana ada surat panggilan," kata Rio di Mapolres Bogor, Jumat (26/7).
Dalam pertemuan kedua pada 3 April tahun 2024, pelaku kembali menerima uang senilai Rp 50 juta di Cibinong Bogor. Masih di bulan April, korban dan pelaku kembali bertemu di rest area Gunung Putri, korban menyerahkan uang senilai Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
Dari tangan tersangka, lanjut Rio, polisi mengamankan Rp 2 unit mobil dan 1 mobil Porsche.
"Adapun yang kami sita adalah, uang tunai Rp 300 juta, 2 unit mobil, 1 mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil yang berkaitan dengan kemarin," rincinya.
"Kemudian satu unit mobil Alphard yang keterkaitannya adalah terjadi di awal bulan Januari tahun 2023 tersebut," sambungnya.
Atas perbuatannya, Yusup dijerat dengan pasal pasal 368 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.