news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pegawai KPK Gelar Aksi Bagi Seribu Bunga di CFD, Tolak Revisi UU KPK

8 September 2019 8:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi bagi-bagi bunga menolak revisi UU KPK di CFD, Jakarta Pusat, Minggu (8/9). Foto: Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi bagi-bagi bunga menolak revisi UU KPK di CFD, Jakarta Pusat, Minggu (8/9). Foto: Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah pegawai KPK menggelar aksi bagi-bagi bunga ke masyarakat di gelaran Car Free Day, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/9). Aksi simpatik tersebut merupakan wujud penolakan terhadap wacana Revisi UU KPK yang diajukan DPR.
ADVERTISEMENT
Heni Mustika, salah seorang peserta sekaligus pegawai KPK, mengatakan, aksi ini merupakan pesan kepada Presiden Joko Widodo agar menolak revisi UU KPK.
Aksi bagi-bagi bunga menolak revisi UU KPK di CFD, Jakarta Pusat, Minggu (8/9). Foto: Maulana/kumparan
"Kita pesan kepada Presiden Joko Widodo untuk besok tidak merevisi undang-undang KPK dan tidak tanda tangan," ujar Heni di lokasi.
"Bahaya, karena KPK benar-benar mati kalau besok ditanda tangan oleh Presiden Joko Widodo," sambungnya.
Heni menjelaskan, aksi ini diikuti oleh hampir seluruh pegawai KPK. Rencananya, usai pembagian bunga, para peserta aksi akan melakukan longmarch hingga Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Aksi bagi-bagi bunga menolak revisi UU KPK di CFD, Jakarta Pusat, Minggu (8/9). Foto: Maulana/kumparan
"Kita seluruh pegawai KPK akan membagikan lebih dari seribu tangkai bunga kepada masyarakat. Nanti secara simbolik kita akan bergerak ke gedung KPK dan disambut oleh pimpinan. Jadi kita akan memasang kain hitam di sana," papar Heni.
Aksi bagi-bagi bunga menolak revisi UU KPK di CFD, Jakarta Pusat, Minggu (8/9). Foto: Maulana/kumparan
Sejumlah pihak telah menyatakan menolak revisi UU KPK usulan DPR. Hal itu lantaran adanya sejumlah poin yang dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah itu. Mulai dari soal Dewan Pengawas KPK hingga kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa revisi itu berpotensi melemahkan kinerja lembaga antikorupsi itu. "Terdapat 9 persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/9).