Pegawai KPK Gelar Aksi Tolak Revisi UU KPK: Lawan !

Sejumlah aktivis antikorupsi dan pegawai KPK menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Aksi bertajuk #saveKPK itu digelar untuk merespons isu pelemahan KPK melalui revisi UU KPK dan lolosnya sejumlah capim KPK bermasalah yang dianggap tidak mewakili semangat pemberantasan korupsi.
Pantauan kumparan di lokasi, massa tampak memenuhi lobi Gedung KPK. Terlihat yang mengikuti aksi itu di antaranya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono, dua penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Christian, dan penasihat KPK Tsani Annafari.
Sebuah panggung kecil pun disiapkan di lobi gedung untuk untuk menyampaikan orasi. Massa memenuhi lobi KPK sejak pukul 14.10 WIB. Mereka membawa sejumlah poster bernada penolakan terhadap segala bentuk upaya pelemahan KPK.
Tak hanya itu, seluruh massa aksi pun turut mengenakan baju berwarna hitam dan membawa payung merah putih. Hal itu dilakukan untuk menyiratkan simbol negara tengah berduka atas upaya sejumlah pihak melemahkan kerja KPK.
Salah seorang pegawai KPK menyesalkan adanya upaya segelintir pihak yang ingin melemahkan KPK. Kendati demikian, menurutnya, masih banyak orang baik yang ingin mendorong KPK agar tetap bekerja memberantas korupsi.
"Saya dan kalian semua kebetulan adalah pegawai KPK, tapi kita adalah masyarakat Indonesia yang ingin korupsi pergi dari indonesia, tak peduli saya Islam kamu Nasrani, kamu Jawa yang lain Papua. Percayalah teman-teman masih banyak tangan yang akan membantu kita di luar sana, saya yakin mereka yang setuju ketok palu sudah gak waras semuanya. Lawan !" jelas pegawai tersebut dalam orasi.
Sementara itu, orator lainnya, Christian, ingin agar masyarakat terus memperkuat barisan dan tak mundur melawan segala bentuk upaya pelemahan terhadap kerja KPK.
"Saya mengimbau mari kita lawan orang yang secara sengaja melemahkan KPK, sekarang KPK telah berjalan selama 15 tahun KPK sengaja dikerdilkan, sengaja untuk dilemahkan. KPK ada bukan untuk pegawai KPK, KPK ada untuk bangsa ini, KPK ada untuk rakyat Indonesia," tegas penyidik yang dulu berasal dari Polri itu.
"Kita harus bersama rakyat untuk melawan mereka mereka ini yang mau melemahkan KPK, mari kita semua bersatu padu untuk kita melawan mereka yang melemahkan KPK. Siapa yang mau melemahkan KPK, maju dan lawan," imbuh Christian.
Diketahui DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Setidaknya, ada beberapa poin yang akan dibahas dalam revisi UU KPK. Yakni, pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.
