Pegawai KPK Surati Sekjen, Minta Pencopotan Brigjen Endar Dibatalkan

3 April 2023 18:54 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beredar surat atas nama Pegawai KPK yang mempertanyakan pencopotan Brigjen Endar Priantono. Dalam surat itu, Pegawai KPK meminta pencopotan itu dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut ditujukan kepada Sekjen KPK Cahya Harefa. Sebuah tautan berita soal pencopotan Endar dicantumkan di awal surat.
Dalam suratnya, Pegawai KPK menyatakan juga sebagai perwakilan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan berasal dari Polri ingin membuka ruang diskusi sehubungan dengan isu pencopotan Endar.
Diskusi diharapkan dapat meminimalisasi segala kemungkinan yang terjadi yang sekiranya berpotensi membuat renggang hubungan KPK dan Polri.
“Kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi potongan surat.
Berikut aturan yang disinggung oleh Pegawai KPK:
"Pemberhentian Pegawai Komisi dilakukan oleh Pimpinan Komisi berdasarkan peraturan Komisi.”
ADVERTISEMENT
Pegawai Komisi diberhentikan sebagai pegawai Komisi, apabila:
a. Memasuki batas usia pensiun, dan
b. Karena sebab lain
Pemberhentian karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, karena:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Pelanggaran disiplin dan kode etik,
d. Tuntutan organisasi
(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Pegawai Negeri yang memenuhi syarat untuk dipekerjakan sebagai Pegawai Komisi.
(2) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
ADVERTISEMENT
(3) Masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama 4 (empat) tahun.
(4) Masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) tahun.
(5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan 2 (dua) tahap, tahap pertama paling lama 4 (empat) tahun dan tahap kedua paling lama 2 (dua) tahun, setelah Pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.
(6) (enam) bulan sebelum masa penugasan dan perpanjangan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) masing-masing pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi.
(7) Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan pimpinan instansi asal.
ADVERTISEMENT
(8)  Pegawai Negeri yang dipekerjakan setelah masa penugasan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berakhir, Pimpinan Komisi wajib mengembalikan kepada pimpinan instansi asal.
(9)  Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi dapat beralih status sebagai Pegawai Komisi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal.
"Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.”
Berdasarkan beberapa pasal dalam aturan tersebut, diatur dengan jelas bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila Pegawai KPK melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Sementara dalam perkara Endar, tidak ada putusan apa pun terkait dugaan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik atau bahkan dalam kategori yang dianggap berat sekalipun.
ADVERTISEMENT
"Yang memang pada dasarnya tidak dilakukan oleh yang bersangkutan," bunyi surat.
Pegawai KPK juga menambahkan bahwa Polri sedang dalam rangka berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dan menunjukkan profesionalismenya. Salah satunya dengan memberikan salah satu personel terbaiknya untuk bertugas di KPK.
Termasuk sebagaimana dituangkan dalam Surat Perintah Tugas nomor: Sprin/904/III/KEP/2023, tanggal 23 Maret 2023 tentang perpanjangan tugas anggota Polri di lingkungan KPK dan ditegaskan kembali dengan Surat nomor: B/2471/III/KEP/2023, tanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di lingkungan KPK.
Surat tersebut terkait posisi Endar yang diminta Polri untuk tetap bertugas di KPK. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri berdasarkan sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, maka diputuskan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
ADVERTISEMENT
"Akan tetapi tanpa sebab dan pelanggaran yang jelas, justru personel tersebut dikembalikan atau diberhentikan. Dengan demikian, maka secara hukum pemberhentian tersebut tidak SAH atau justru melanggar hukum yang berlaku," bunyi surat.
Selain itu, Pegawai KPK menilai polemik ini akan berdampak negatif dan dapat menurunkan moral kinerja kami serta akan memperburuk hubungan antar lembaga.
"Karena kami menilai pemberhentian secara sepihak dan terkesan dipaksakan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen kedua lembaga," bunyi surat.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, hendaknya Bapak Cahya Harefa selaku Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK ini," pungkas surat tersebut.
Endar Priantoro, Kasubdit IV Direktorat Tipikor Foto: Iqra Ardini/kumparan
KPK belum berkomentar soal adanya surat ini. Sekjen KPK Cahya Harefa belum menjawab ketika dikonfirmasi. Namun, informasi dihimpun kumparan, Cahya sudah menerima surat tersebut.
ADVERTISEMENT
Pihak KPK menyatakan bahwa keputusan terkait Endar sudah berdasarkan keputusan Pimpinan KPK. KPK pun mengakui tidak mengajukan usulan perpanjangan jabatan bagi Endar.