Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pria berinisial DR, staf panitera Pengadilan Negeri Depok, menodongkan pistol airsoft gun ke warga di perumahannya, Perum Pondok Petir Residence, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, pada Sabtu (10/8).
ADVERTISEMENT
Kini DR telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (DR) sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Polsek Bojongsari," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, kepada kumparan, Rabu (14/8).
"(Pasal yang disangkakan) Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan dan (Pasal) 351 penganiayaan," ujar Arya.
Dari mana DR mendapatkan senjata itu?
"Diberikan oleh temannya tapi sudah lama sekali ya, ini kan izinnya saja (berakhir) 2013. Sebenarnya airsoft gun ini kalau ada izinnya ya enggak apa-apa, bisa digunakan, apalagi mungkin untuk olahraga atau yang lain, cuma ini izinnya mati makanya jadi masalah," kata Arya.
Warga kompleks perumahan itu, Magfiroh (45 tahun), menceritakan bahwa duduk persoalan penodongan itu adalah saung milik DR yang didirikan di tanah fasos-fasum (fasilitas sosial-fasilitas umum).
ADVERTISEMENT
DR menodong pistol saat ditegur terkait saung itu.