Pegawai PN Depok Penodong Pistol Jadi Tersangka

14 Agustus 2024 12:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, memperlihatkan pistol airsoft gun milik DR. Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, memperlihatkan pistol airsoft gun milik DR. Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
Pria berinisial DR, staf panitera Pengadilan Negeri Depok, menodongkan pistol airsoft gun ke warga di perumahannya, Perum Pondok Petir Residence, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, pada Sabtu (10/8).
ADVERTISEMENT
Kini DR telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (DR) sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Polsek Bojongsari," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, kepada kumparan, Rabu (14/8).
"(Pasal yang disangkakan) Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan dan (Pasal) 351 penganiayaan," ujar Arya.
Dari mana DR mendapatkan senjata itu?
"Diberikan oleh temannya tapi sudah lama sekali ya, ini kan izinnya saja (berakhir) 2013. Sebenarnya airsoft gun ini kalau ada izinnya ya enggak apa-apa, bisa digunakan, apalagi mungkin untuk olahraga atau yang lain, cuma ini izinnya mati makanya jadi masalah," kata Arya.
Kartu Jatayu Airsoft Gun Club milik DR. Dok: kumparan
Warga kompleks perumahan itu, Magfiroh (45 tahun), menceritakan bahwa duduk persoalan penodongan itu adalah saung milik DR yang didirikan di tanah fasos-fasum (fasilitas sosial-fasilitas umum).
ADVERTISEMENT
DR menodong pistol saat ditegur terkait saung itu.
Saung di belakang rumah DR, Rabu (14/8/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Suasana Perumahan Pondok Petir Residence, Kel. Pondok Petir, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Rabu (14/8/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan