Pegawai PT KAI yang Bunuh Istri Sudah 2 Kali Nikah, Pernah KDRT ke Istri Pertama

2 Juli 2024 15:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pembunuhan suami terhadap istrinya di Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (2/7/2024).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembunuhan suami terhadap istrinya di Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (2/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pegawai PT KAI, Andika Ahid Widianto (25), membunuh istrinya, Rizky Nur Arif Ahmawati (24) di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (30/6) lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyebut Andika ternyata sudah menyandang status duda sebelum menikah dengan Rizky.
Terungkap bahwa Andika cerai dengan istri pertamanya karena melakukan aksi KDRT.
"Tersangka ini sudah dua kali menikah dan dia juga menikah pertama cerai karena kasusnya juga KDRT mempunyai anak juga perempuan berusia 4 tahun," kata Nicolas dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7).
Pers rilis kasus pembunuhan suami terhadap istrinya di Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (2/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Meskipun begitu, menurut Nicolas, kasus KDRT yang dilakukan sebelumnya tak dilaporkan ke polisi. Andika dan istri pertamanya sepakat berdamai.
"KDRT terhadap istri pertamanya itu tidak dilaporkan, diselesaikan secara damai namun istrinya meminta cerai karena perlakuannya sering melakukan KDRT," ucap dia.
Ke depan, sambung Nicolas, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Andika. Adapun akibat perbuatannya, Andika disangkakan dengan UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
ADVERTISEMENT
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan psikologis dari tersangka itu sendiri," kata dia.