Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Pegawai SPBU di Kemayoran Dipukuli Konsumen karena Izin Istirahat
11 Agustus 2024 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pegawai SPBU berinisial LZ dianiaya oleh konsumennya di SPBU Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (10/8) sore. Penganiayaan itu dipicu korban yang hendak meminta izin untuk beristirahat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menjelaskan peristiwa bermula ketika pelaku yang tak diketahui identitasnya datang untuk mengisi bensin. Saat itu, korban memberitahukan kepada temannya bahwa dirinya ingin beristirahat.
"Saat itu sudah jam istirahat, lalu korban memberitahukan kepada temannya 'Tolong tutup dulu, saya mau istirahat'," kata Ade melalui keterangan, Minggu (11/8).
Mendengar pernyataan tersebut, pelaku lalu menegur korban. Korban pun sempat meminta pelaku agar bersabar. Akan tetapi, usai mengisi bensin, pelaku tiba-tiba melempar kunci motornya hingga mengenai kepala korban dan melakukan pemukulan. Korban pun melarikan diri dari amukan pelaku.
"Pelaku bilang 'Kalau mau ngobrol di rumah' dan korban bilang 'Sabar ya pak'," ucap dia.
Aksi pelaku sempat dilerai oleh beberapa rekan korban. Namun, pelaku malah semakin membabi buta dengan memukuli wajah korban.
ADVERTISEMENT
Pelaku sempat pergi dari SPBU dan kembali lagi membawa teman-temannya lalu melakukan lagi aksi penganiayaan. Pegawai SPBU lain turut menjadi korban.
"Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah, selanjutnya korban divisum et repertum di Rumah Sakit Hermina Kemayoran Jakarta Pusat," kata dia.
"Pelaku dalam lidik," ujar dia.
Lebih lanjut, Ade mengimbau kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tak mengedepankan emosi. Jangan sampai, melakukan perbuatan pidana
"Tolong diselesaikan dengan kepala dingin jangan melanggar hukum karena kalau melanggar hukum dilaporkan ke pihak kepolisian pasti akan diproses," ujar dia.