Pegi, Buron Pembunuh Vina Cirebon, Baru 5 Hari ke Bandung Bersama Ayahnya

22 Mei 2024 20:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Menggeledah Rumah Pegi, DPO Terduga Pelaku Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Brat, Rabu (22/5/2024). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Menggeledah Rumah Pegi, DPO Terduga Pelaku Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Brat, Rabu (22/5/2024). Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pegi alias Perong alias Pegi Setiawan (30), satu dari tiga buronan di kasus pembunuhan 'Vina Cirebon', berhasil ditangkap. Pegi ditangkap pada Selasa (21/5) malam di Bandung.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Rabu (22/5), penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat, menggeledah kediaman Pegi di Desa Kepongpongan, Cirebon, Jawa Barat.
Warga sekitar sempat kaget dan berkerumun saat polisi melakukan penggeledahan rumah keluarga Pegi. Banyak warga yang mengaku jarang melihat Pegi.
Polisi Menggeledah Rumah Pegi, DPO Terduga Pelaku Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Brat, Rabu (22/5/2024). Foto: Dok. kumparan
"Saya jarang ketemu sama dia (Pegi) ketemu sama ibunya aja, di sini rumah neneknya Pegi Setiawan. Pegi-nya engga ada di Bandung. Katanya kan ditangkap. Pasca-kejadian lalu juga di Bandung. Waktu diinterogasi kan paginya motornya dibawa polisi,” kata warga sekitar, Masniah, Rabu (22/5).
Pegi diketahui baru 5 hari yang lalu pergi ke Bandung. “Ibunya cerita di Bandung sama saya, dia (Pegi) pergi sekitar 5 hari yang lalu dia kerja di bangunan sama bapaknya, saya enggak tahu kalau DPO,” tuturnya.
ADVERTISEMENT

Belum Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules A. Abast, di Polda Jabar pada Sabtu (2/3). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Status saat ini sebagai terduga pelaku yang berstatus sebagai DPO. Ada proses tentunya, sampai nanti proses penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, ketika dikonfirmasi pada Rabu (22/5).
Jules menambahkan, pihaknya bakal mengedepankan asas praduga tak bersalah. Polisi bakal melakukan rangkaian pendalaman dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi dan tersangka lain yang sebelumnya telah ditangkap.
"Iya (mengedepankan asas praduga tak bersalah), kesesuaian antara barang bukti baik keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat dan petunjuk dengan barang bukti yang sudah ada. Ini harus kita uji lagi. Kita harus lakukan pendalaman," ucap dia.