news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pegi Pembunuh 'Vina Cirebon' Ditangkap, ke Mana Saja 8 Tahun Pelarian?

22 Mei 2024 12:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Setelah film VINA: Sebelum 7 Hari tayang, polisi kembali mengusut dan mengejar 3 pembunuh Vina. Tak sampai sebulan, polisi berhasil menangkap satu dari 3 buronan pembunuh Vina Cirebon, yakni Pegi alias Perong, alias Pegi Setiawan (30).
ADVERTISEMENT
Pegi sebelumnya dikenal sebagai Egi. Dia disebut-sebut sebagai otak dari rangkaian pembunuhan terhadap Vina dan Eky, pacarnya.
Pegi akhirnya berhasil ditangkap setelah 8 tahun pelarian, atau kasus terjadi pada 2016. Lalu, ke mana saja dia selama ini?
Pegi alias Perong jadi DPO polisi kasus pembunuhan Vina Cirebon Foto: IG/Humas Polda Jabar
"Terakhir yang kami dapatkan adalah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung sehingga kami lakukan penangkapan di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (22/5).
Namun, Jules tak menyebutkan sudah berapa lama Pegi jadi buruh bangunan di Bandung. Ada pula yang menerka, Pegi berupaya mengelabui polisi dengan kabur dan mengganti identitas. Tapi itu semua masih didalami polisi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules A. Abast, di Polda Jabar pada Sabtu (2/3). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Kami dalami ke mana saja selama 8 tahun itu. [Ubah identitas] masih kita dalam, apakah ada upaya untuk ganti identitas, apakah yang bersangkutan berusaha menghilangkan jejak," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.
Dengan ditangkapnya Pegi, hanya tinggal dua orang lagi DPO yang belum ditangkap yakni Andi dan Dani.
Sementara tujuh pelaku lain di kasus pembunuhan ini sudah divonis penjara seumur hidup, dan satu pelaku dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.