Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pegiat HAM Laporkan Jokowi ke Gibran soal Janji Temukan Wiji Thukul
9 Juni 2023 12:20 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Wali Kota Solo — yang saat ini dijabat Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Jokowi.
ADVERTISEMENT
Laporan ini dikirim karena Jokowi dianggap tidak menepati janji menemukan Wiji Thukul — penyair dan aktivis yang melawan rezim Orba — yang hilang hingga kini.
Surat laporan untuk Gibran itu dikirim melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta pada hari ini, Jumat (9/6). Jokowi dilaporkan atas statusnya sebagai politisi di masa itu.
"9 Juni 2014 posisinya Jokowi saat itu belum presiden. Bisa cek ya 9 Juni itu Pak Jokowi posisinya sebagai capres artinya posisinya politisi. Konsisten itu hari ini kami melaporkan Jokowi sebagai politisi ke Wali Kota Solo," ujar Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta Tri Wahyu ditemui di tempat aksi di Kantor Pos Besar Yogyakarta.
"Kami tidak sebut namanya Gibran (Wali Kota Solo). Bisa saja ke depan Gibran ganti dengan pejabat lain-lain. Tapi Wali Kota Solo sebagai satu jabatan akan tetap dan melekat. Dan Wiji Thukul dia adalah warga Solo," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tri Wahyu mengatakan pada 9 Juni 2014 atau tepat 9 tahun ini, Jokowi berjanji mencari dan menemukan warga Surakarta atau Solo yang hilang, yaitu Wiji Thukul dengan berkata 'cari, biar jelas'.
Gibran Diharap Responsif
Gibran yang selama ini responsif menindaklanjuti aduan masyarakat diharapkan juga bisa menindaklanjuti laporan Tri dkk ini. Gibran diharap bisa menyikapi tegas janji palsu politisi Jokowi dan memastikan janji mencari dan menemukan Wiji Thukul dipenuhi.
"Harapannya seperti itu (responsif). Dan ini karena menyangkut warga Solo yang hilang menyangkut nyawa manusia. Jadi kalau mohon maaf dia (Gibran) nggak respons menjadi penanda bahwa dia nggak serius menjaga keselamatan warga Solo," kata Tri.
Pihaknya menilai komitmen Jokowi atas kasus ini nihil. Jokowi tidak pernah lagi menyampaikan atau menyinggung Wiji Thukul. Meski dahulu Jokowi menyebut Wiji Thukul adalah teman baiknya.
ADVERTISEMENT
"Nihil karena jelas kata-kata dia mencari dan menemukan Wiji Thukul. Kita paham sekarang ada penyelesaian nonyudisial misalnya dia bikin satu tim untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat dan lain-lain tapi jelas janjinya adalah mencari dan menemukan Wiji Thukul hidup dan meninggal," ungkapnya.
Widji Thukul Masuk dalam Keppres
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Keppres ini diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022.
Lalu pada awal 2023, Presiden Jokowi menerima laporan akhir pelaksanaan tugas dan rekomendasi pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Laporan itu sebelumnya diterima Menkopolhukam Mahfud MD dari Tim Pelaksana Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu (PPHAM).
ADVERTISEMENT
"Saya telah membaca dengan saksama laporan dari Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat yang dibentuk berdasarkan Keppres 17/2022," ucap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1).
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat pada yang pertama," imbuhnya.
Jokowi menjabarkan ada 12 peristiwa masuk dalam pelanggaran HAM. Di antaranya adalah Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dan Wiji Thukul hilang saat memperjuangkan reformasi