Pegiat HAM Soroti BPIP Soal Paskibraka Lepas Jilbab: Tak Sesuai Kebinekaan

15 Agustus 2024 12:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paskibraka berjilbab saat gladi bersih di IKN, Rabu (14/8/2024). Foto: BPIP
zoom-in-whitePerbesar
Paskibraka berjilbab saat gladi bersih di IKN, Rabu (14/8/2024). Foto: BPIP
ADVERTISEMENT
SETARA Institute turut menyoroti aturan BPIP yang meminta anggota Paskibraka melepas jilbab demi keseragaman. Bagi mereka, hal tersebut merupakan pengingkaran terhadap konsep Kebinekaan itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Musababnya, ada suatu konsep keseragaman yang dipaksakan. Itu nampak dalam Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka, mereka memang tak mencantumkan aturan melepas jilbab. Tapi, hanya tersedia ilustrasi Paskibraka Putri yang tidak memakai jilbab.
"Hal itu merupakan bentuk penyeragaman yang tidak mengakomodasi kebinekaan dalam keyakinan mengenai penggunaan jilbab," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, dalam keterangannya, Kamis (15/8).
Penyeragaman ini juga bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 29 ayat (2) tentang jaminan negara atas kebebasan memeluk agama dan keyakinan bagi siapa pun. Termasuk ekspresi keagamaan yang ditampilkan.
Halili menyebut, suatu tindakan atau aturan yang berupaya menanggalkan keyakinan, artinya bertentangan dengan UUD.
ADVERTISEMENT
Pakaian Paskibraka 2024 yang dirilis BPIP, Rabu (14/8/2024). Foto: Dok BPIP
"Setiap upaya satu pihak kepada pihak lain untuk menanggalkan keyakinan, baik dengan paksaan maupun dengan pengkondisian tanpa paksaan, merupakan tindakan intoleran dan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD, terutama pasal 29 Ayat (2) tersebut dan juga pasal 28I Ayat (2) dan (4)," kata Halili.
Seharusnya, BPIP sebagai lembaga pembina ideologi negara, tidak boleh mencontohkan politik penyeragaman. Mereka seharusnya mengakomodasi hak berjilbab bagi para anggota Paskibraka, selama tak mengganggu tugas yang diemban.
"Mereka harus mengakomodasi hak dasar dan aspirasi anggota Paskibraka putri untuk menggunakan jilbab yang sama sekali tidak menghambat tugas mereka sebagai pengibar bendera dalam Upacara Bendera 17 Agustus mendatang," kata Haili.
Terakhir, Haili juga mendesak pemerintah menyelaraskan aturan Paskibraka ini. Harus ada keselarasan antara PP nomor 51 tahun 2022, Peraturan BPIP Nomor 3 TAHUN 2022, dan Surat Keputusan Kepala BPIP nomor 35 tahun 2024.
ADVERTISEMENT
"Agar lebih sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta semboyan negara Indonesia 'Bhinneka Tunggal Ika'," tutup Halili.