news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pejabat BPIP Tetap Belum Terima Gaji Hingga Hari ini

8 Juni 2018 11:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yudi Latif (Foto: Facebook Yudi Latif)
zoom-in-whitePerbesar
Yudi Latif (Foto: Facebook Yudi Latif)
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pemantapan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudi Latif secara mengejutkan mengaku mundur dari jabatannya. Dalam akun Facebook-nya, Yudi berkeluh kesah mengenai anggaran lembaga tersebut. Bahkan menyebut seluruh pejabat di lembaga itu belum mendapatkan gaji atau hak keuangannya.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi membenarkan bahwa pejabat di BPIP belum mendapatkan hak keuangannya. Menurut Johan, keputusan gaji dan hak keuangan pejabat BPIP berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Mereka belum memperoleh hak keuangan sampai ada putusan dari Menkeu yang sudah disampaikan. Selama itu belum menerima gaji," jelasnya saat dihubungi, Jumat (8/6).
"Baik itu (Dewan) Pengarah maupun pimpinan BPIP. Sampai kemarin apakah itu (gaji Yudi) tentu berlaku (diberikan setelah) mundur, ya kalau udah ada keputusan," imbuhnya.
Juru bicara kepresidenan, Johan Budi. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara kepresidenan, Johan Budi. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Johan memastikan jabatan Yudi di BPIP saat ini setara dengan jabatan menteri. Hal ini terjadi setelah BPIP diubah dari Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila. Meski demikian, Johan tak bisa menjelaskan secara rinci mengenai gaji dan hak keuangan dari Yudi dan pejabat BPIP lainnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau lebih detil itu saya harus cari informasi lebih lanjut. tapi yang pasti kan Pak Yudi Latif sudah bekerja dari tahun lalu, bahkan menyusun konsep, SOP, dan sebagainya. tapi yang sekarang jadi badan setara dengan (jabatan) menteri," pungkasnya.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP, yang ditandatangani Presiden Jokowi, pada 23 Mei 2018 dijelaskan secara rinci besaran hak keuangan BPIP.
Daftar-daftar Hak Keuangan BPIP (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Daftar-daftar Hak Keuangan BPIP (Foto: Istimewa)
Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan sebesar Rp 112.548.000, dan Yudi Latif sebagai Kepala BPIP mendapat hak keuangan sebesar Rp 76.500.000. Besaran hak keuangan ini yang menjadi polemik, apalagi besarannya melebihi gaji Jokowi.
ADVERTISEMENT
Selain masalah anggaran, dalam tulisan Yudi di Facebook yang diunggah Jumat (8/6), mengaku saat ini BPIP membutuhkan sosok pemimpin baru yang lebih tepat dari dirinya.