Pejabat Kementan Beri THR ke SYL, Sekretaris, hingga Sopirnya Rp 100 Juta

22 Mei 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terungkap di persidangan, ada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang memberikan THR kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai ratusan juta rupiah. THR tersebut bukan hanya untuk SYL, tetapi juga untuk para anak buahnya.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh saksi bernama Fadjry Djufry selaku Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Dia menjabat posisi itu baru sejak 2023 hingga sekarang. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Badan Litbang di Kementan.
Pada saat menjabat kepala litbang itu, diduga Fadjry memberikan sejumlah uang atas permintaan SYL. Menurut Fadjry, total ada uang Rp 2,5 miliar yang diberikan dari hasil urunan jajarannya untuk kepentingan SYL. Termasuk soal THR ini.
"Ingat berapa kali beri THRnya?" tanya jaksa kepada Fadjry dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5).
"Dua kali," jawab Fadjry.
Dia mengaku memberikan THR kepada SYL sebanyak Rp 50 juta dua kali. Sehingga totalnya Rp 100 juta untuk tahun 2021 dan 2022.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, dia menyebut THR itu bukan hanya untuk SYL saja, melainkan anak buahnya sang menteri. Mulai dari sekretaris hingga sopirnya.
"Itu kan bukan ke Pak menterinya langsung, sebagian ke stafnya ke lain-lain, seperti itu," kata Fadjry.
"Itu keterangannya saksi THR [...] untuk keperluan SYL, sopirnya, sekretaris, staf-stafnya?" tanya jaksa.
"Iya," ucap Fadjry.
Adapun permintaan itu disampaikan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Soebagyono.
Jaksa kembali memperjelas jawaban dari Fadjry. Jaksa menanyakan, berapa jumlah pasti nominal THR yang diberikan kepada SYL.
"Kan Saudara jelaskan ada SYL, sekretaris, stafnya, dari Rp 50 juta itu untuk SYL berapa?" tanya jaksa.
"10 juta," jawab Fadjry.
Dia mengaku uang itu diamplopi terpisah. Sudah dibagi-bagi antara SYL dengan para anak buahnya. Salah satu yang turut mendapatkan THR itu adalah ajudan SYL bernama Panji.
ADVERTISEMENT
"Saksi pernah dikomplain enggak Rp 10 juta untuk Pak Menteri? misalnya kekecilan, kurang besar, atau apa?" tanya jaksa.
"Biasanya dalam bentuk barang juga sebagian," jawab Fadjry.
"Rp 10 juta saksi serahkan ke siapa?" tanya jaksa.
"Dititip ke ajudannya (Panji)," ucap Fadjry.
Jaksa mencecar lebih jauh. Mengapa Fadjry tidak lagi memberikan THR kepada SYL untuk tahun 2023. Menurut Fadjry karena saat itu sudah ramai soal penyelidikan KPK di Kementan.
"2023 saya lihat enggak ada, kenapa itu?" tanya jaksa.
"Ya kita sudah terbatas untuk ini," jawab Fadjry.
"Anggaran terbatas?" tanya jaksa lagi.
"Iya," jawab Fadjry.
"Anggaran terbatas atau dengar ada penyelidikan KPK itu 2023 pertengahan?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Fadjry dengan suara mengecil.
ADVERTISEMENT
"Sudah dengar penyelidikan KPK itu?" tanya jaksa lagi.
"Iya," jawab Fadjry.
SYL belum berkomentar mengenai keterangan saksi perihal adanya THR tersebut.
Adapun dalam kasusnya, SYL sebagai mantan Menteri Pertanian didakwa pasal pungli dan gratifikasi di lingkungan Kementan. SYL diduga menerima setoran uang dari para pejabat Kementan dengan nilai hingga Rp 44,5 miliar.
SYL didakwa bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan Mohammad Hatta.
Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta, bahwa terdapat penggunaan uang Kementan untuk kepentingan SYL dan keluarga. Beberapa di antaranya untuk membeli kendaraan mewah, umrah, hingga uang untuk anak SYL.