Pejabat Kementan Dapat Tagihan 'Gelang Menteri' Seharga Rp 100 Juta

16 Mei 2024 20:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Edi Eko Sasmito, mengungkapkan pernah mendapatkan tagihan untuk membayar 'Gelang Menteri'. Nilainya hingga Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari kesaksian Edi ketika menjadi saksi untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).
Edi menyebut tagihan diterimanya dengan dua kuitansi yang diterimanya. Pertama sebesar Rp 65 juta, kedua sebesar Rp 35 juta.
Awalnya, jaksa mengkonfirmasi bukti berisi rekap mengenai pengeluaran urunan dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk SYL. Salah satunya tertulis 'Gelang Menteri' sebesar Rp 65.000.000 yang tercatat pada 12 Mei 2022.
Kemudian terdapat pula pengeluaran yang tercatat 'Penggantian Transfer Imam Subarkah Beli Gelang' sebesar Rp 35 juta pada 22 Maret 2022.
"Beli gelang menteri ini waktu itu yang saya dapat ceritanya, karena kan saya juga hanya dikasihkan bon ya untuk membayar," jawab Edi.
ADVERTISEMENT
"Jadi itu dibeli duluan?" tanya jaksa.
"Iya. Cuma cerita yang saya dapat, sudah dibelikan gelang. Diberikannya ke siapa, saya tidak tahu pasti, ya. Cuma kita diminta untuk mengganti pembelian yang sudah dikeluarkan oleh orang dinas di Kalimantan Selatan," jelas Edi.
Pejabat yang dimaksud Edi tersebut adalah Plh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Subarkah.
Saat mendalami transaksi pembelian gelang itu, jaksa juga menunjukkan bukti penggantian transfer sebesar Rp 35 juta.
"Ini bagian dari uang Subarkah juga? Ini, kan, tadi uang Subarkah juga yang lain?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
"Sama, sama. Itu tempatnya. Itu ada dua pembayaran. Rp 65 juta yang di situ bahasanya buat gelang. Kemudian, yang satu lagi buat gelang juga. Itu, kan, penggantian transfer uang Subarkah tanggal 22 Maret, ya," jawab Edi.
ADVERTISEMENT
Edi mengaku tak mengetahui pada saat itu apakah ada kunjungan kerja yang dilakukan oleh SYL ke Kalimantan Selatan atau tidak.
"Saat itu memang ada kunjungan Pak Menteri ke Kalimantan Selatan?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, Pak," jawab Edi.
"Tapi tagihan dari sana?" tanya jaksa.
"Tapi ada tagihan dari sana yang meminta-minta untuk mengganti pembayaran itu," ucap Edi.
"Jadi berkaitan dengan nomor 13, ya? Yang transfer penggantian Pak Imam beli gelang itu?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
"Iya, itu kalau tidak salah, sama itu kuitansinya," jawab Edi.
"Jadi dua kuitansi?" tanya jaksa.
"Dua kuitansi, iya. Waktu yang berbeda, tapi dua kuitansi itu," timpal Edi.
Sebelum itu, jaksa juga mencecar Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, untuk mendalami pembayaran gelang untuk SYL tersebut sambil menampilkan bukti penggantian transfer ke Imam Subarkah sebesar Rp 35 juta.
ADVERTISEMENT
"Kenapa harus transfer ke sana?" tanya jaksa.
"Jadi waktu itu ada tagihan pembelian perhiasan," jawab Bambang.
"Kadis di mana?" tanya jaksa.
"Kalimantan Selatan," jawab Bambang.
"Perhiasan siapa? Kok ditagihkan?" cecar jaksa.
"Seingat saya dari Pak Menteri," jawab Bambang.
Menurutnya, pembayaran tagihan gelang itu diperintahkan oleh eks ajudan SYL, Panji Hartanto.
"Diperintah siapa bayar?" tanya jaksa.
"Saya lupa, kalau enggak salah, Pak Panji," jawab Bambang.

Kasus SYL

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.