Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pejabat Pajak Rafael Alun Masih Sangat Jauh dari Proses Hukum
2 Maret 2023 14:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo oleh KPK dinilai masih jauh dari proses hukum. Terbaru, Rafael baru sebatas dimintai klarifikasi terkait hartanya.
ADVERTISEMENT
"Kemarin RAT itu sudah diklarifikasi oleh KPK, tetapi ingat itu baru klarifikasi atas LHKPN. Yang memeriksa RAT itu juga bukan penyelidik bukan penyidik tapi yang memeriksa adalah Direktorat LHKPN di bidang deputi pencegahan. Artinya belum ada proses pro justicia," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, Kamis (2/3).
Dijelaskan Zaenur, peraturan perundang-undangan KPK saat ini bisa melakukan klarifikasi kepada seorang penyelenggara negara dengan LHKPN yang dianggap tidak wajar.
"Untuk sanksinya misalnya adalah dalam bidang kepegawaian. Misalnya tidak diberikan kenaikan pangkat atau tidak diberikan posisi-posisi yang penting atau dijatuhi sanksi etik, ya saat ini hanya itu yang tersedia tidak ada yang lain," katanya.
Tugas KPK saat ini menurut Zaenur adalah mengungkap apakah gaya hidup pejabat ini dibiayai penghasilan yang sah atau ternyata dari hasil ilegal. Bahkan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana agar Rafael bisa diproses hukum? Zaenur mengatakan perlu digali informasi, pengumpulan data, pencocokan data untuk memastikan kebenaran informasi LHKPN-nya. Pertama, untuk mengetahui apakah yang dilaporkan sudah benar nilainya. Kedua mengetahui apakah semua harta yang dimiliki itu sudah dilaporkan atau belum.
"Nah ini juga tidak mudah, ini akan sangat sulit, karena harus mencari pidana apa yang pernah dilakukan. Itu kan berbasis alat bukti, alat bukti apa yang dimiliki KPK untuk memastikan apakah ada pidana atau tidak yang dilakukan oleh RAT ini," jelasnya.
Pro justicia dapat dilakukan dengan mencari alat bukti pidana suap atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara ada atau tidak.
"Dan saya percaya itu sulit dilakukan oleh KPK. Sehingga dari tahun 2012 KPK sudah pernah menerima LHA (laporan hasil analisis) dari PPATK sampai sekarang tidak pernah ada tindak lanjut dalam bentuk penyelidikan atau penyidikan, karena ya memang sangat sulit mencari tindak pidana yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara," katanya.
ADVERTISEMENT
Terlebih jika misalnya suap. Suap selalu dilakukan di ruang gelap yang tidak diketahui orang lain. Sehingga susah untuk mencari alat bukti.