Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pejabat Polda Aceh Dituding Loloskan Penyelundup BBM, Dilaporkan ke Mabes Polri
14 April 2023 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Aceh dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan telah menghentikan kasus penangkapan dua truk tangki yang membawa 24 ton BBM diduga oplosan.
ADVERTISEMENT
Laporan itu dilayangkan oleh Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, ke Kadiv Propam Mabes Polri.
"Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada 'main mata' untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu,” kata Hamdani kepada kumparan, Jumat (14/4).
Hamdani berharap, Mabes Polri memberikan atensi terhadap Ditreskrimsus Polda Aceh yang menangani kasus dugaan BBM ilegal tersebut. Mengingat, Aceh kerap terjadi kelangkaan BBM.
“Kami menduga ada mafia migas, sehingga kasus-kasus minyak ilegal sering terjadi di Aceh.
Polda Aceh Bantah Main Mata
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, membantah institusinya bermain mata dalam kasus penangkapan truk tangki berisi BBM yang sebelumnya diduga oplosan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Tidak benar penyidik bermain mata terkait kasus penangkapan truk tangki berisi BBM karena penyidikan tersebut dilakukan secara sciencetific investigation,” kata Joko saat dikonfirmasi.
Berdasarkan hasil yang dikeluarkan Laboratorium Pertamina Medan, BBM yang sebelumnya diamankan penyidik masuk dalam standar minyak industri atau kategori B30.
“Penyidik juga sudah mengembalikan truk dan isinya kepada pemiliknya, yaitu PT BA,” katanya.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan truk tangki berisi BBM. Pada saat itu polisi menduga minyak yang diangkut merupakan oplosan karena secara fisik terlihat lebih cair.
Mobil tangki minyak itu diamankan petugas di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (15/3).
Dalam penangkapan itu petugas ikut menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP karena ketiganya mengangkut BBM tanpa dokumen resmi.
ADVERTISEMENT
Kedua mobil tangki tersebut merupakan milik perusahaan berinisial BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara PT MFB.
“Total 24 ton, rinciannya tangki satu 16 ton dan tangki satunya lagi 8 ton. Kita tengarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan pertamina," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, pada saat itu.