Pejabat Rajin Lapor Gratifikasi dan LHKPN ke KPK, Tapi Banyak yang Disembunyikan

8 Maret 2023 20:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menerima laporan gratifikasi dari pejabat publik. Namun rupanya tingginya penerimaan gratifikasi yang dilaporkan itu tidak berarti mereka telah transparan.
ADVERTISEMENT
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkap bisa jadi yang dilaporkan kepada KPK hanya gratifikasi dengan jumlah yang kecil. Sementara saat dapat gratifikasi dalam jumlah besar pejabat tersebut tidak melaporkan ke KPK.
"Waktu itu semakin sering lapor gratifikasi, kita kasih penghargaan, balapan orang lapor. Ternyata, kan praktiknya masih ada atau yang dilaporin hanya yang kecil-kecil atau yang gede ga dilaporin," kata Pahala saat konferensi pers di KPK, Rabu (8/3).
Saat ini, kata Pahala, KPK sudah menghentikan memberi penghargaan kepada pejabat yang banyak melaporkan gratifikasi. Biasanya penghargaan ini diberikan saat hari anti korupsi.
"Kalau dulu kan (lapor) gratifikasi (dapat penghargaan), tapi udah kita berhentikan," kata Pahala.
"Sekarang kita ganti ke tokoh-tokoh inspiratif. Kaya kemarin ada ibu-ibu datangin orang kasih duit sekian ratus juta, ditolak langsung itu diklaim BPJS yang ngasih rumah sakit. Nanti kalau ada saran penghargaan di LHKPN kayaknya udah bukan isu," tambah Pahala.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Tidak hanya soal laporan gratifikasi, LHKPN dari pejabat publik juga dapat perhatian KPK. Menurut Pahala, saat ini mungkin banyak pejabat yang melaporkan kekayaannya, tapi jumlahnya bisa tidak akurat.
ADVERTISEMENT
Hal ini mengacu pada kasus mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo maupun mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Keduanya diperiksa KPK terkait LHKPN yang diduga tidak sesuai dengan profilnya.
KPK pada 2022 masih memberikan penghargaan kepada kementerian/lembaga/organisasi lainnya/pemerintah daerah (K/L/O/P) terkait pelaporan LHKPN yang mencapai 100%. Dari kasus dua pejabat itu kini perhatian ke LHKPN tidak hanya soal melapor tapi akurasi harta yang dilaporkan.
"Sering kita mikir juga, dikasih penghargaan saat ini kalau kepatuhan bukan soal isu, jadi kalo 100 persen kepatuhan bia banyak yang dapat sebetulnya," kata Pahala.
"Dengan kasus ini kita belajar akurasi sebenarnya. Apa betul yang dilaporkan segitu," pungkasnya.